Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) 6 terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si., dan Wakil Ketua II DPRD Amroni, S.IP. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, insan pers, serta para tamu undangan lainnya.
Bupati Indramayu dalam kesempatan itu diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, H. Yus Rusmadi, S.E., M.Ak. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan menunjukkan pentingnya pembahasan regulasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah.

Laporan hasil kerja Pansus 6 dibacakan oleh H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran pelayanan publik.
Menurut Pansus 6, pengelolaan BMD mencakup seluruh siklus manajemen aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan dan pelaporan. Seluruh tahapan tersebut wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporannya, Pansus 6 menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah yang baik memiliki sejumlah manfaat strategis. Selain menciptakan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, pengelolaan aset yang tertib juga menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak hanya itu, aset daerah yang dikelola secara optimal juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang belum dimanfaatkan dapat dikerjasamakan, disewakan, atau dikembangkan melalui berbagai skema yang memberikan nilai tambah bagi daerah. Dengan demikian, aset tidak hanya menjadi barang inventaris, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, Pansus 6 telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, serta DPRD Kota Yogyakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan referensi dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
Pansus 6 juga menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait kondisi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Indramayu. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain lemahnya sistem inventarisasi dan pencatatan aset, keterbatasan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia pengelola aset, masalah pengamanan fisik aset, dan masih adanya tumpang tindih prosedur birokrasi.
Selain itu, masih ditemukan aset yang belum tercatat secara lengkap, baik dari sisi jumlah, nilai, maupun spesifikasi. Oleh karena itu, Pansus 6 mendorong dilakukannya pendataan ulang seluruh aset daerah agar proses inventarisasi menjadi lebih akurat dan terintegrasi.
Pansus juga menyoroti pentingnya digitalisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem informasi manajemen aset daerah yang terintegrasi secara real time. Sistem tersebut diharapkan mampu meminimalkan perbedaan data antara laporan keuangan dan kondisi fisik di lapangan.
Di sisi lain, Pansus 6 merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM pengelola aset, penguatan pengawasan internal, percepatan sertifikasi aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang belum produktif.
Melalui Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, DPRD Kabupaten Indramayu berharap tercipta tata kelola aset yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pendapatan daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga dan mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki demi kesejahteraan masyarakat Indramayu.
(Advertorial Media)
