Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menerima audiensi dari Gerakan Pemuda untuk Keadilan (GEPUK) Desa Srengseng, Kecamatan Karangampel, pada Senin (20/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, digelar sebagai tindak lanjut atas disposisi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga, mulai dari proses rekrutmen tenaga kerja di PT Sun Bright Lestari, keberadaan tenaga kerja asing (TKA), hingga rencana pembangunan apartemen di lingkungan perusahaan. Forum berlangsung dalam suasana terbuka dengan tujuan mencari kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M., menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi I telah meminta penjelasan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengenai berbagai persoalan yang disampaikan GEPUK. Di sisi lain, Endang juga memberikan apresiasi atas beroperasinya PT Sun Bright Lestari yang dinilai mampu membuka ribuan lapangan pekerjaan dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Indramayu.
Dalam penyampaiannya, GEPUK mempertanyakan status tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, mereka meminta penjelasan terkait rencana pembangunan apartemen di lingkungan perusahaan yang dinilai perlu dijelaskan relevansinya dengan aktivitas operasional pabrik.
Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, hingga 25 Maret 2026 jumlah pekerja di PT Sun Bright Lestari tercatat mencapai 1.320 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.207 orang merupakan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Indramayu, terdiri atas 128 pekerja laki-laki dan 1.079 pekerja perempuan. Sementara itu, sebanyak 113 pekerja berasal dari luar daerah, antara lain dari Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Sumedang.
Adapun jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut tercatat sebanyak 46 orang, terdiri atas 25 laki-laki dan 21 perempuan.
GEPUK menilai penyerapan tenaga kerja di perusahaan masih didominasi pekerja perempuan. Mereka berharap kesempatan kerja bagi laki-laki, khususnya warga Kecamatan Krangkeng dan wilayah sekitar perusahaan, dapat ditingkatkan sehingga manfaat investasi dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, S.Pd., menjelaskan bahwa istilah tenaga kerja lokal mengacu pada seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu, bukan hanya warga dari satu kecamatan tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Indramayu sehingga proses rekrutmen tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Sementara itu, mengenai rencana pembangunan apartemen untuk tenaga kerja asing maupun mekanisme rekrutmen tenaga kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari PT Sun Bright Lestari. Oleh karena itu, Disnaker akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Dalam audiensi tersebut, GEPUK juga menyampaikan dugaan adanya pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja. Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu meminta agar pihak yang menyampaikan dugaan tersebut dapat menunjukkan bukti dan data pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir pertemuan, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah. DPRD juga akan terus memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara transparan, adil, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
