Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Terhadap Raperda LPP- APBD

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P dan H. Turah. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam sidang Paripurna kali ini dihadiri oleh Drs. H. Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (27/6/2024).

Menjawab pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023

Terhadap pandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa dapat kami sampaikan sebagai berikut.

  • berkenaan dengan pengelolaan BPR Karya Remaja, mekanisme yang diterapkan adalah membuat surat permohonan laporan (bulanan, triwulan atau tahunan), membuat jadwal monitoring dan evaluasi. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh BUMD yang terdapat di Kabupaten Indramayu.
    Adapun jumlah tabungan yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 331.145.528.902. Sedangkan jumlah kredit macet sebesar Rp.196.191.200.213.
    Dalam hal permasalahan aset BUMD BPR Karya Remaja Terdapat 6 bidang tanah bangunan berupa gedung kantor dengan status hak pakai, dalam hal ini akan dilakukan koordinasi apabila aset tersebut masih akan digunakan atau proses pengembalian aset hak pakai dan dituangkan dalam berita acara.
  • Berkaitan dengan pemulangan atau penjemputan tenaga kerja asal Indramayu di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah pada Dinas Tenaga Kerja, menindaklanjuti pengaduan Saudara Dedi Mawardi (koordinator pekerja terlantar asal Indramayu) bahwa terdapat 56 Orang pekerja asal kabupaten Indramayu yang terlantar di Kabupaten Morowali dikarenakan tidak terbayarkannya upah oleh PT. Berkat Bersatu dari bulan Januari 2023. Adapun anggaran yang telah dikeluarkan dari BTT Sebesar Rp. 112.000.000.
  • Terkait pengelolaan aset tanah pendapatan dari pemanfaatan aset tanah sebesar Rp.1.175.484.600. Adapun tarif atau harga yang dikenakan menggunakan tarif yang sudah dilakukan penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) independen.  Pihak yang akan melakukan sewa atas pemanfaatan aset tanah dilakukan dengan mekanisme lelang, evaluasi dilakukan adalah dengan monitoring ke lapangan secara berkala.

Demikian pembacaan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023, dibacakan oleh Drs.H. Jajang Sudrajat.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *