Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Tentang RPJMD Tahun 2025-2045 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Dalam sidang Paripurna kali ini dihadiri, oleh Drs. H. Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (27/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P dan H. Turah. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Menjawab pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Terhadap pandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa dapat kami sampaikan sebagai berikut.

A. Terkait dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penyusunan RPJPD Kabupaten 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Indramayu melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut.

  1. Mengirimkan surat kepala Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu nomor. 05/1282/PPE, kepada 43. Stakeholders terdiri dari organisasi kemasyarakatan, organisasi dunia usaha, akademisi, LSM, komunikasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan secara online melalui tautan. http//bit.ly/saran masukan pembangunan, mulai tanggal 9 sampai dengan 14 Oktober 2023.
  2. Jaring aspirasi masyarakat berupa interview On The Spot kepada masyarakat secara acak, mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Oktober 2023.
  3. Mengadakan kegiatan dialog pembangunan, pada tanggal 18 Oktober 2023, dengan peserta undangan dari unsur DPRD, perangkat daerah, perguruan tinggi, lembaga, komunitas, BUMN, BUMD dan organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan kehadiran hampir 90% dari berbagai unsur.
  4. Mengadakan kegiatan Focuss Group Discussion FGD dengan tematik Ekonomi dan Dunia Usaha, tanggal 11 September 2023, tematik Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia tanggal 17 Oktober 2023, tematik Pertanian tanggal 30 Oktober 2023 dan tematik Infrastruktur Kewilayahan tanggal 20 November 2023.
  5. Melaksanakan Forum Komunikasi publik selama 3 sesi. Tematik Ekonomi pada tanggal 9 Januari 2024, tematik Pembangunan Manusia pada tanggal 10 januari 2024, tematik Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 17 Januari 2024.
  6. Melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RPJPD pada tanggal 19 April 2024, dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan dan pilar-pilar pembangunan di Kabupaten Indramayu.

B. Terkait dengan penyusunan dokumen RPJPD berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, penyusun  RPJPD dilakukan dengan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time Bound)  dengan pertimbangan kondisi dan potensi daerah.

C. Rumusan RPJPD Kabupaten Indramayu telah memuat antara lain.

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tercantum dalam misi, mengembangkan sumber daya manusia yang berkarakter berbudi pekerti dan berbudaya saing dengan sasaran pokok terwujudnya pendidikan berkualitas yang merata dan terwujudnya pelayanan kesehatan untuk semua.
  2. Penguatan infrastruktur tercantum dalam misi, meningkatkan pembangunan wilayah yang merata dan inklusif dengan sasaran pokok terwujudnya tata ruang dan infrastruktur yang mantap dan berkualitas sehingga terwujudnya ketahanan pangan, air dan energi juga untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
  3. Pengembangan ekonomi kreatif tercantum dalam misi, mengembangkan potensi unggulan daerah untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang adil dan merata, dengan sasaran pokok terwujudnya ekonomi hijau, biru dan digital serta terwujudnya produktivitas ekonomi daerah.
  4. Tata kelola pemerintah tercantum dalam misi, mengutamakan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dengan sasaran pokok terwujudnya tata kelola pemerintahan yang Adaptif dan Kolaboratif.
  5. Selain hal-hal tersebut di atas rumusan RPJPD juga memuat arah kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun yang terbagi dalam 4 tahap pembangunan yang kesemuanya merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat Indramayu yang sejahtera.

Demikian pembacaan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045. Dibacakan oleh Drs.H. Jajang Sudrajat.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *