Suburjagat.co.id | Indramayu – Nasib dan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Persoalan kepastian status, kesejahteraan, hingga peluang peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Indramayu dengan Forum PPPK Paruh Waktu Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Indramayu, Kamis (10/9/2026).

Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi I, Komisi II, dan Komisi III menerima langsung aspirasi serta berbagai persoalan yang disampaikan oleh Forum PPPK Paruh Waktu Database BKN Kabupaten Indramayu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu itu dipimpin oleh Kiki Zakiyah, S.E. Turut hadir sejumlah anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Indramayu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta perwakilan Forum PPPK Paruh Waktu Database BKN Kabupaten Indramayu.
Dalam forum tersebut, Kiki Zakiyah menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Indramayu memiliki komitmen untuk memperjuangkan aspirasi para PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, persoalan status dan kesejahteraan tenaga pendidik perlu mendapat perhatian serius karena guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan pendidikan.
DPRD, kata Kiki, pada prinsipnya mendukung adanya peningkatan kesejahteraan bagi para PPPK Paruh Waktu. Salah satu harapan yang menjadi perhatian adalah adanya peluang peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
“Kami di DPRD berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan status PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kesejahteraan para guru di Kabupaten Indramayu,” ujar Kiki dalam audiensi tersebut.
Sementara itu, Ilham selaku perwakilan Forum PPPK Paruh Waktu Database BKN Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah aspirasi dan harapan kepada DPRD maupun pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu membutuhkan kepastian mengenai masa depan status kepegawaian mereka.
Menurut Ilham, isu mengenai peralihan status PPPK menjadi perhatian besar bagi para tenaga pendidik. Oleh karena itu, Forum PPPK Paruh Waktu mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terhadap kebijakan yang berkaitan dengan status PPPK.
Ia juga menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Indramayu masih membutuhkan tenaga pendidik. Kekurangan guru di sejumlah satuan pendidikan menjadi salah satu alasan yang mendorong Forum PPPK Paruh Waktu untuk meminta adanya perhatian dan langkah konkret dari pemerintah.
Selain mempertanyakan peluang peralihan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, forum juga meminta adanya percepatan penerbitan perubahan status bagi PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menggunakan SK Teknis agar dapat memperoleh SK Guru. Menurut mereka, kepastian administrasi dan penyesuaian SK sangat penting karena berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, serta kepastian status para tenaga pendidik.
Dalam audiensi tersebut, Forum PPPK Paruh Waktu juga membawa sejumlah data dan informasi mengenai daerah lain yang disebut telah memiliki kebijakan atau langkah dalam meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dan referensi bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu serta DPRD dalam memperjuangkan aspirasi para guru.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, BKPSDM Kabupaten Indramayu yang diwakili oleh Citra menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya terkait persoalan peralihan status. Untuk PPPK Paruh Waktu yang masih menggunakan SK Teknis, BKPSDM tengah mengupayakan proses perubahan agar dapat segera memperoleh SK Guru.
Namun demikian, terkait peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, BKPSDM menyampaikan bahwa hingga saat ini masih belum terdapat kepastian dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus dikaji dan dikonsultasikan lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Drs. H. Muhaemin, M.Si., menyayangkan belum adanya kepastian yang jelas mengenai masa depan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, para tenaga pendidik membutuhkan kejelasan karena mereka telah menjalankan tugas penting dalam mendukung pelayanan pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Muhaemin menegaskan bahwa Komisi II akan mempelajari lebih lanjut data-data yang disampaikan, termasuk informasi mengenai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencari solusi terbaik serta memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan para guru.
Sorotan juga disampaikan oleh Sadar, S.Pd., Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu. Ia menyoroti ketidakhadiran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam audiensi tersebut. Menurutnya, kehadiran BKAD sangat penting karena persoalan peningkatan status PPPK, khususnya apabila berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, tidak dapat dilepaskan dari aspek penganggaran.
Sadar menilai, apabila alasan belum dapat dilakukannya peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu berkaitan dengan persoalan anggaran, maka perlu segera dicari solusi secara bersama-sama. DPRD dan pemerintah daerah harus membuka ruang pembahasan yang komprehensif agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Selain itu, ia juga mendorong agar proses peralihan SK bagi PPPK Paruh Waktu dapat segera ditindaklanjuti. Kepastian administrasi, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.
Pada akhir audiensi, DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan akan mempelajari secara mendalam data dan informasi yang disampaikan oleh Forum PPPK Paruh Waktu Database BKN Kabupaten Indramayu. DPRD juga berencana melakukan konsultasi ke tingkat yang lebih tinggi guna memperoleh kejelasan mengenai kebijakan dan regulasi terkait peluang peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi semata. Para PPPK Paruh Waktu berharap adanya langkah nyata yang mampu memberikan kepastian terhadap status dan masa depan mereka.
DPRD Kabupaten Indramayu pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi tersebut. Kepastian status, perlindungan terhadap tenaga pendidik, serta peningkatan kesejahteraan menjadi harapan bersama yang kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
(Advertorial Media)
