Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menerima audiensi Serikat Buruh GASBUMI FSBMigas KASBI yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamis (10/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan terkait perlindungan, kepastian kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu itu menjadi ruang dialog antara perwakilan pekerja dengan lembaga legislatif daerah. Kedatangan Serikat Buruh GASBUMI FSBMigas KASBI diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M.
Dalam audiensi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Aspirasi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan secara nasional, tetapi juga menyangkut berbagai permasalahan pekerja yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah dorongan untuk segera mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai berpihak kepada kepentingan pekerja. Serikat buruh menginginkan adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian kerja serta perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Selain itu, para buruh juga menyoroti praktik sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka meminta agar eksploitasi melalui sistem kerja tersebut dapat dihentikan dan pelaksanaannya tidak disalahgunakan sehingga merugikan pekerja.
Penyalahgunaan sistem pemagangan juga menjadi salah satu perhatian dalam aspirasi yang disampaikan. Menurut para buruh, sistem pemagangan seharusnya menjadi sarana pendidikan dan peningkatan keterampilan, bukan digunakan sebagai cara untuk memperoleh tenaga kerja murah tanpa memberikan perlindungan dan hak yang layak.
Dalam pertemuan tersebut, Serikat Buruh GASBUMI FSBMigas KASBI juga mendorong adanya jaminan atas hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak dan bermartabat. Perlindungan terhadap pekerja platform serta pekerja yang terdampak perubahan dan transisi iklim turut menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan.
Para buruh juga meminta adanya jaminan terhadap hak pesangon serta langkah nyata untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Penguatan organisasi serikat pekerja, jaminan kebebasan berserikat, serta penghormatan terhadap hak mogok kerja dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Tidak hanya itu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja juga menjadi perhatian utama. Serikat buruh berharap persoalan keselamatan kerja tidak dipandang sebagai hal yang bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan dan aktivitas industri.
Pada tingkat daerah, para buruh meminta adanya sanksi tegas dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja. Perlindungan bagi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta kelompok pekerja rentan juga menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam audiensi.
Mereka turut mendorong pelaksanaan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan kembali atau reskilling bagi pekerja Indonesia. Program tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing tenaga kerja di tengah perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan dunia industri.
Selain menyampaikan berbagai persoalan tersebut, Serikat Buruh GASBUMI FSBMigas KASBI meminta DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR RI terkait percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
Sejumlah persoalan spesifik di Kabupaten Indramayu juga turut disampaikan. Di antaranya berkaitan dengan kepesertaan BPJS dan pelayanan kesehatan bagi pekerja.
Aspirasi lainnya menyangkut pembayaran Tunjangan Pekerja Migas (TPM) bagi pekerja volum PT Patra Jasa yang merupakan mitra kerja Pertamina Patra Niaga Area RU VI Balongan dan IT Balongan. Para buruh juga menyoroti pembayaran kekurangan pesangon pensiun pekerja Patra Jasa Area RU VI Balongan yang terdaftar sebagai peserta asuransi PT Pertalife.
Selain itu, mereka meminta agar segera dilakukan perekrutan pekerja pengganti untuk posisi pengemudi atau driver di PT Prima Armada Raya Area Kerja RU VI Balongan.
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., menyampaikan bahwa setiap masukan yang disampaikan oleh perwakilan buruh telah dicatat dan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti.
“Apa yang telah disampaikan sudah kami catat, salah satunya terkait undang-undang ketenagakerjaan dan outsourcing. Kami meminta data agar informasinya otentik dan selanjutnya akan kami sampaikan ke tingkat pusat. Kami akan mencoba mengupayakan solusi yang terbaik,” ujar Nurhayati.
Menurutnya, data dan informasi yang lengkap sangat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan nasional nantinya akan menjadi bahan komunikasi dan penyampaian kepada pemerintah maupun lembaga terkait di tingkat pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M., menegaskan bahwa Komisi I akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku.
“Aspirasi ini akan kami tampung dan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai BPJS, rencananya akan kami panggil untuk rapat,” katanya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi antara serikat pekerja dan DPRD Kabupaten Indramayu. Melalui dialog yang terbuka, berbagai persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian secara bertahap.
DPRD Kabupaten Indramayu pun menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan pekerja. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, perjuangan untuk mewujudkan perlindungan, kepastian kerja, serta kesejahteraan buruh diharapkan dapat terus diperjuangkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
(Advertorial Media)
