Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan lapangan ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 40 yang berlokasi di Desa Cikawung, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pendidikan, khususnya proses kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menerapkan sistem pendidikan berasrama tersebut.

Kunjungan lapangan ini menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I. Dalam kegiatan tersebut hadir pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Waskam, Kepala Sekolah SRT 40 Mardiani, S.Pd., serta para guru.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Taufiq Hadi Sutrisno, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor pendidikan. Komisi II ingin melihat secara langsung bagaimana proses pendidikan dan kegiatan belajar mengajar berlangsung di Sekolah Rakyat SRT 40.
“Kunjungan kami ke sini dalam rangka pengawasan terhadap pendidikan, khususnya kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat SRT 40 ini,” ujar Taufiq.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Indramayu memperoleh gambaran mengenai sistem pendidikan dan fasilitas yang tersedia di SRT 40. Sekolah Rakyat Terintegrasi 40 diketahui memiliki sebanyak 36 ruang kelas. Jumlah tersebut terbagi menjadi 18 ruang kelas untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sembilan ruang kelas untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sembilan ruang kelas untuk Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain melaksanakan kegiatan pembelajaran di dalam kelas, SRT 40 juga menerapkan sistem boarding school atau pendidikan berasrama. Dengan sistem tersebut, para siswa tidak hanya mengikuti kegiatan belajar mengajar, tetapi juga tinggal dan menetap di asrama. Pola pendidikan ini diharapkan dapat memberikan pembinaan secara lebih menyeluruh terhadap perkembangan akademik, karakter, kedisiplinan, serta kehidupan sosial para siswa.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, H. Carwan, S.T., turut menanyakan mengenai sistem pembelajaran yang diterapkan di Sekolah Rakyat. Menurutnya, sebagai sekolah yang memiliki karakteristik khusus, keberadaan tenaga pendidik yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Sekolah SRT 40, Mardiani, S.Pd., menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat memiliki tenaga pendidik yang profesional sesuai bidangnya. Sebagian besar guru juga telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain tenaga pendidik, pihak sekolah juga menerapkan sistem guru asuh. Dalam pelaksanaannya, satu orang guru asuh bertugas mengayomi dan membimbing sekitar sepuluh siswa. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya sekolah untuk memberikan pendampingan kepada siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam aspek pendidikan maupun pembentukan karakter.
SRT 40 menerapkan Kurikulum Merdeka dalam pelaksanaan pendidikannya. Sekolah Rakyat sendiri dibentuk sebagai salah satu upaya untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat kurang mampu agar anak-anak tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
Pendidikan diharapkan menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam jangka panjang, keberadaan Sekolah Rakyat diharapkan mampu membantu memutus rantai kemiskinan dan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk keluar dari kondisi kemiskinan struktural melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Drs. Muhaimin, M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja para guru dan tenaga pendidik di SRT 40. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status aset Sekolah Rakyat, terutama terkait aset yang dikelola pemerintah daerah dan aset yang berada dalam pengelolaan Kementerian Sosial.
Menurutnya, kepastian status aset perlu diperhatikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan program pendidikan, termasuk dalam menghadapi perubahan kebijakan dan dinamika politik pada masa mendatang.
Selain itu, Komisi II DPRD Indramayu juga menerima aspirasi terkait kebutuhan tenaga kesehatan di lingkungan SRT 40. Keberadaan tenaga medis atau dokter dinilai penting untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada para siswa, terutama karena mereka tinggal di lingkungan asrama.
Komisi II DPRD Indramayu berkomitmen untuk mengawal aspirasi dan kebutuhan tersebut serta menyampaikannya kepada pihak terkait. Melalui kunjungan lapangan ini, DPRD berharap pelaksanaan pendidikan di Sekolah Rakyat SRT 40 dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
