Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Rabu (9/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I. Turut mendampingi Wakil Ketua II DPRD Indramayu, Amroni, S.IP., serta Wakil Ketua III, Kiki Zakiyah, S.E.
Bupati Indramayu dalam kesempatan tersebut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Dra. Ch. Iin Indrayati, M.Si. Rapat juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu.
Selain itu, hadir Sekretaris Daerah, para asisten Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Indramayu, Subdenpom III/3 Indramayu, para kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, serta ketua organisasi kemasyarakatan.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 28 orang. Dengan demikian, ketentuan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati di hadapan peserta sidang.

Setelah rapat resmi dibuka, Dra. Ch. Iin Indrayati, M.Si., membacakan pendapat dan nota penjelasan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Indramayu atas sinergi yang telah terjalin selama proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif tersebut sebelumnya diwujudkan melalui kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa berbagai program dan kegiatan pembangunan telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Hingga pertengahan tahun anggaran 2026, pelaksanaan program pembangunan secara umum berjalan dengan baik. Namun demikian, Pemerintah Daerah mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
Kondisi tersebut memerlukan sejumlah penyesuaian melalui mekanisme pergeseran akun belanja, pergeseran antarunit organisasi, hingga perubahan output kegiatan. Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan pembangunan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan mempertimbangkan hasil kinerja Pemerintah Daerah hingga semester pertama serta target kinerja yang harus dicapai pada semester kedua Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu memandang perlu dilakukan Perubahan APBD.
Perubahan tersebut juga mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Selain itu, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berlandaskan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 19 Tahun 2026 tanggal 7 Agustus 2026.
Penyusunan Raperda Perubahan APBD juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun 2026 juga telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama pada 14 Agustus 2026.
Dalam nota penjelasannya, Pemerintah Daerah memaparkan sejumlah perubahan pada struktur APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar sekitar Rp3,46 triliun, dalam Perubahan APBD menjadi sekitar Rp3,25 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp212 miliar atau 6,13 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah desa sebelumnya direncanakan sebesar sekitar Rp3,53 triliun. Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, angka tersebut menjadi sekitar Rp3,42 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 3,25 persen.
Pemerintah Daerah juga menjelaskan perubahan pada sektor pembiayaan daerah. Pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2026, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp75 miliar yang berasal dari proyeksi SiLPA Tahun 2025.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, nilai SiLPA tercatat sebesar sekitar Rp172,47 miliar. Dengan demikian, terdapat peningkatan penerimaan pembiayaan sekitar Rp97,47 miliar.
Adapun untuk pengeluaran pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan tetap tidak mengalokasikan anggaran atau sebesar Rp0.
Pemerintah Daerah berharap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara seksama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan berbagai masukan konstruktif sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Indramayu, perubahan anggaran diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam struktur keuangan daerah, melainkan menjadi langkah strategis untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
