Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., dan dihadiri Wakil Ketua I H. Sirojudin, S.P., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E.
Turut hadir Bupati Indramayu Lucky Hakim, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pimpinan pengadilan, Kepala Kantor Kementerian Agama, Sekretaris Daerah beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta unsur perguruan tinggi.
Pada awal sidang, Ketua DPRD Nurhayati memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 32 orang. Dengan demikian, ketentuan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati di hadapan peserta sidang.

Laporan hasil pembahasan Banggar kemudian disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Indramayu, Kiki Zakiyah, S.E. Dalam penyampaiannya, pembahasan KUPA dan P-PPAS 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perubahan RKPD Kabupaten Indramayu Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 19 Tahun 2026 menjadi landasan dalam penyusunan KUPA dan P-PPAS. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banggar menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, serta memiliki sinergi yang kuat antarsektor.
Dalam arah kebijakan ekonomi daerah, Banggar menyepakati pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal, mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Sejumlah strategi yang menjadi perhatian meliputi penguatan sektor pertanian dan perikanan sebagai tulang punggung ekonomi, pengembangan ekonomi maritim dan pariwisata bahari, peningkatan infrastruktur pendukung ekonomi, dukungan terhadap UMKM dan kewirausahaan, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, penguatan ekonomi hijau dan ketahanan iklim, serta peningkatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, dari sisi keuangan daerah, terjadi perubahan proyeksi pendapatan. Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp3.462.808.368.579 berubah menjadi Rp3.250.422.925.825 atau mengalami penurunan sebesar Rp212.385.442.754.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diproyeksikan Rp927.701.153.903 berubah menjadi Rp919.971.757.328. Sementara pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp2.535.107.214.676 menjadi Rp2.330.451.168.497.
Pada sisi belanja, rencana total belanja daerah semula sebesar Rp3.537.808.368.579 berubah menjadi Rp3.422.898.657.904 atau turun sebesar Rp114.909.710.675.
Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, lingkungan hidup, pertanian, perikanan, transportasi, ketenagakerjaan, sosial, pemerintahan desa, hingga pelayanan publik.
Sektor pendidikan memperoleh alokasi sebesar Rp1.084.716.546.523, sedangkan Dinas Kesehatan sebesar Rp812.427.077.033. Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dialokasikan Rp368.794.271.310. Besarnya alokasi pada sektor-sektor tersebut menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
Dalam pembahasan pembiayaan daerah, SILPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan daerah yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp172.475.732.079. Nilai tersebut meningkat Rp97.475.732.079 dibandingkan proyeksi SILPA pada APBD murni sebesar Rp75 miliar.
Banggar menegaskan bahwa penggunaan SILPA harus memperhatikan sifat dan peruntukannya. SILPA yang bersifat terikat harus digunakan sesuai ketentuan awal, sedangkan SILPA yang tidak terikat dapat diarahkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah.
Dalam laporan tersebut, Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Di antaranya mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, sekaligus memastikan target objek pajak disusun berdasarkan data yang terukur.
Pertanian dan ketahanan pangan juga diminta menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi kekeringan, serangan hama, penyediaan sarana produksi, perlindungan petani, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sektor kelautan dan perikanan, Banggar meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan operasional nelayan, termasuk ketersediaan solar serta kajian kebutuhan kapal keruk untuk mendukung pelayanan dan menangani sedimentasi.
Perhatian juga diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar. Peningkatan anggaran untuk irigasi, drainase, jalan lingkungan, penerangan jalan, dan fasilitas dasar lainnya diharapkan benar-benar menyasar wilayah dengan tingkat kebutuhan dan urgensi tinggi.
Selain itu, Banggar menyoroti kesehatan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, pariwisata dan olahraga, pemerintahan desa, kepegawaian, serta riset dan kajian potensi daerah. Pelayanan UHC/JKN, penanganan sampah, peningkatan kompetensi tenaga kerja, optimalisasi objek wisata, dan penguatan perencanaan pembangunan menjadi bagian dari perhatian dalam perubahan anggaran tersebut.
Khusus persoalan pembebasan lahan di Eretan Wetan, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan kepastian penyelesaian kepada masyarakat yang terdampak pembangunan tanggul rob sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026. Melalui pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan anggaran diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat prioritas pembangunan.
Dengan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran, perubahan APBD 2026 diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Indramayu. Fokus utama diarahkan pada penguatan ekonomi lokal, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Advertorial Media)
