Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I.
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E., Bupati Indramayu Lucky Hakim, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta unsur perguruan tinggi.
Dalam pembukaan sidang, Nurhayati menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 32 orang. Dengan demikian, ketentuan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Indramayu terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS 2027 antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung dinamis. Pembahasan mencakup ruang fiskal, kerangka ekonomi makro daerah, kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, kebijakan anggaran, proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga penentuan program prioritas dan plafon anggaran sementara.
Banggar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan nasional. Kebijakan ekonomi Indramayu diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan, antara lain dinamika perekonomian global, perubahan iklim, fluktuasi harga komoditas, serta berbagai persoalan pembangunan daerah.
Dari sisi pendapatan, APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp3.506.971.263.817. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp978.230.275.302, yang terdiri atas pajak daerah Rp450.280.762.353, retribusi daerah Rp494.741.498.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp18.208.014.949, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp15 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp2.528.740.988.515, yang bersumber dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp2.329.276.377.839 dan transfer antar daerah sebesar Rp199.464.610.676.
Untuk belanja daerah, total anggaran yang direncanakan mencapai Rp3.600.751.356.817. Belanja program dan kegiatan perangkat daerah dialokasikan sekitar Rp3,028 triliun. Sejumlah sektor mendapatkan perhatian besar, di antaranya pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp1.129.708.402.888, kesehatan Rp763.035.897.000, serta pekerjaan umum dan penataan ruang Rp354.519.832.005.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk sektor perumahan dan permukiman, lingkungan hidup, pertanian, perikanan, ketenagakerjaan, transportasi, pelayanan sosial, pemerintahan, hingga pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dengan struktur tersebut, APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp93.780.093.000. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp150 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp56.219.907.000.
Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Salah satu perhatian utama adalah optimalisasi PAD untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah diminta memetakan seluruh potensi pajak dan sumber pendapatan lainnya secara komprehensif, sekaligus meningkatkan digitalisasi pelayanan, optimalisasi aset daerah, dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di bidang pembangunan, Banggar meminta agar setiap program benar-benar mengacu pada RPJMD 2025–2029, prioritas pembangunan daerah, serta visi dan misi kepala daerah. Program yang tidak memiliki indikator kinerja jelas atau tidak memberikan dampak terukur bagi masyarakat diminta untuk dirasionalisasi.
Persoalan kekeringan, ketersediaan air bersih, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, dan kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong menyiapkan solusi jangka menengah dan jangka panjang, khususnya penguatan infrastruktur air baku dan sistem distribusi air.
Dalam sektor kesehatan, Banggar meminta evaluasi dan pemutakhiran data penerima manfaat BPJS/UHC agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Sementara terkait pelayanan air bersih, pemerintah daerah bersama Perumdam diminta menekan tingkat kehilangan air melalui perbaikan jaringan, pengawasan distribusi, pemutakhiran meterisasi, dan peningkatan pengawasan teknis.
Banggar juga menyoroti pembangunan infrastruktur, persoalan pembebasan lahan di wilayah Eretan, rencana pengelolaan Asrama Haji dan Islamic Center, serta kejelasan informasi mengenai kompensasi jalan dari Pertamina sebesar Rp150 miliar.
Pada sektor ketenagakerjaan, pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi dengan dunia usaha agar penyerapan tenaga kerja lokal meningkat melalui pelatihan, sertifikasi, peningkatan kompetensi, dan penyaluran tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.
Banggar menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Setiap penghematan diharapkan dapat dialihkan untuk program prioritas yang memberikan manfaat langsung dan luas bagi masyarakat.
Pada akhirnya, Banggar DPRD Kabupaten Indramayu merekomendasikan agar seluruh catatan dan masukan menjadi bahan penyempurnaan KUA dan PPAS APBD 2027. Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan kebijakan anggaran berjalan responsif, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
DPRD juga meminta setiap rekomendasi yang membutuhkan tindak lanjut disertai langkah konkret, target waktu, serta perangkat daerah penanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan APBD 2027 dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
