Suburjagat.co.id | Indramayu – Perusahaan penyedia jasa dan konstruksi (jakon) yang menamakan dirinya BTS hingga kini masih menuai misteri yang belum terpecahkan dan menjadi sorotan tajam publik, pada Selasa (21/07/2026).
Sistem evaluasi administrasi dan kualifikasi di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Indramayu, tidak luput dari sorotan tersebut. Pasalnya, meski daftar nama perusahaan tersebut masih abu-abu, BTS ini mendapatkan 5 paket infrastruktur dari APBD tahun 2026.
Badan hukum perusahaan yang beralamat di Jl.Pangeran Dharma Kusuma No. 35/B RT. 008 RW. 003, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu hingga saat ini belum diketahui secara detail di akta pendiriannya, apakah berbentuk PT atau CV.
Data yang terakses Suburjagat.co.id, 5 paket infrastruktur APBD Indramayu tahun 2026 tersebut sebagai berikut.
1. Rehabilitasi Jalan Desa Kaplongan Kec. Kedokanbunder Rp 198.711.335
2. Rehabilitasi Jalan Desa Sumber Mulya Kec. Haurgeulis Rp 198.862.637
3. Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Sukajati Rp 197.503.830
4. Rehabilitasi jalan Desa Langut Kec. Lohbener Rp 198.877.563
5. Rehabilitasi Jalan Desa Mekarjati Kec. Haurgeulis Rp 198.874.291
Hasil penelusuran saat ini, perusahaan dengan nama BTS tersebut masih tidak terdeteksi di sistem resmi pemerintah, yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bahkan, rekam jejak digitalnya pun nyaris tidak ada.
Sebagaimana diketahui, LPJK adalah sebuah lembaga nonstruktural di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lembaga ini bertugas mengatur, membina, dan mengawasi sektor jasa konstruksi di Indonesia, termasuk mengelola registrasi, akreditasi, dan sertifikasi bagi tenaga ahli maupun badan usaha konstruksi.
Menanggapi fenomena yang janggal dan aneh ini, Koordinator Umum (Kordum) Forum Peduli Indramayu (FPI) Masdi, mendesak kepada pihak UKPBJ setempat agar supaya membuka transparansi persoalan tersebut ke publik.
Tindakan tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang good governance. Selain itu, kata dia, transparansi sudah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga harus sejalan dengan prinsip demokrasi.
“UKPBJ harus menginformasikan masalah tersebut ke publik secara terang agar supaya tidak menjadi asumsi liar yang berkepanjangan. Jika memang sesuai, tentunya tidak keberatan karena sekadar kejelasan dan kesesuaian nama perusahaan,”Tegas Masdi.
Kepala Bagian Barang dan Jasa (Kabag Barjas) Setda Indramayu, Andi Setiawan, beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi namun tidak merespon. Hingga berita ini disusun, tim masih menelusuri mengenai persoalan tersebut.
(RN/Tim)
