Suburjagat.co.id | Indramayu – Pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi lebiah di Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, berpotensi molor atau melebihi batas waktu kontrak yang telah ditentukan.
Pantauan langsung di lokasi, pada Sabtu (19/09/2026), proses pengerjaan proyek yang bernilai Rp 574.197.000 tersebut masih cukup jauh dari angka 100 persen. Hampir separuh irigasi tampak baru dalam pengerjaan lantai kerja dan pemasangan besi wiremesh.
Perkiraan potensi molor ini berdasarkan tenggat waktu kontrak yang tertuang dalam papan informasi proyek. Tertera jelas, tanggal selesai pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 melalui Dinas PUPR setempat yakni harus selesai sampai tanggal 21 September 2026.
Jika di analisa secara logika dan akal sehat, terhitung pemberitaan ini dibuat hingga batas waktu kontrak, pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Aksara Nusantara itu diprediksi berpotensi tidak akan mencapai target yang semestinya.
Sorotan lainnya, yakni mengenai mutu dan kualitas yang berpotensi dibawah standar rencana. Hal itu terlihat dari proses penggunaan bahan material batu pasang yang diduga tidak seutuhnya. Tak hanya itu, jenis besi wiremesh yang dipasang pun patut untuk diuji kelayakan standarnya.
Kejanggalan lainnya yaitu mengenai lumpur tanah yang diduga untuk plester dinding irigasi sebelum dilakukan plesteran semen dan pasir atau pengecoran. Situasi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi mutu dan kualitas konstruksi menjadi rendah.
Tanda tanya besar lainnya, dari segi pengawasan pihak-pihak berwenang yang ditenggarai kurang maksimal. Pasalnya, saat media ini melakukan cek dan ricek di lokasi tidak ada tanda-tanda keberadaan pihak pengawas.
Kendati demikian, kebenaran situasi tersebut belum dipastikan secara independen.
Sekedar mengingat, sanksi utama bagi kontraktor proyek pemerintah yang terlambat atau molor adalah denda sebesar 1 per mil (1/1000) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan.
*Jenis dan Bentuk Sanksi Proyek Molor*
Denda Keterlambatan: Dihitung dari harga kontrak (sebelum PPN) atau harga bagian kontrak yang belum dikerjakan. Besarnya adalah 1/1000 × nilai kontrak/bagian kontrak per hari.
Pemberian Kesempatan (Addendum Waktu): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan tambahan waktu maksimal 50 hari kalender (atau sesuai ketentuan regulasi yang berlaku) dengan kewajiban kontraktor tetap membayar denda harian.
Pemutusan Kontrak Sepihak: Jika batas penambahan waktu berakhir dan pekerjaan belum selesai, PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
Sanksi Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan dapat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Pengadaan sehingga dilarang mengikuti tender proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Pencairan Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan dari bank atau asuransi akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah.
Sementara, belum ada penjelasan dari CV Dua Aksara Nusantara selaku pelaksana proyek. Begitu pula dengan Dinas PUPR Indramayu yang belum dimintai keterangan secara kongkret terkait pekerjaan irigasi lebiah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Redaksi membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada pihak-pihak yang tertulis dalam pemberitaan ini guna keberimbangan informasi.
(Red/Tim)
