Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menggelar audiensi untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Eni Haeri, istri almarhum Castipan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa meninggalnya almarhum saat bekerja di PT Karya Menang Bersama yang menempatkannya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Audiensi yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M., serta dihadiri anggota Komisi I, jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, dan pihak keluarga almarhum. Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus upaya mencari kejelasan mengenai dugaan tidak terpenuhinya hak-hak normatif tenaga kerja.
Dalam penyampaian aspirasinya, Eni Haeri menjelaskan bahwa suaminya berangkat bekerja pada akhir Maret 2026 dalam kondisi sehat. Namun, beberapa waktu setelah bekerja di Sulawesi Tenggara, keluarga menerima kabar bahwa almarhum mengalami sakit saat menjalankan pekerjaannya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menurut Eni, hingga saat ini pihak keluarga belum memperoleh penjelasan resmi dari perusahaan mengenai kronologi kejadian maupun penyebab meninggalnya almarhum. Informasi yang diterima keluarga justru berasal dari rekan kerja almarhum dan pihak rumah sakit, sehingga masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Selain mempertanyakan penyebab meninggalnya sang suami, Eni juga meminta kejelasan mengenai pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan hanya memberikan pembayaran gaji, sedangkan keluarga belum memperoleh kepastian mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun hak-hak lain yang semestinya diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak-hak keluarga. Almarhum meninggalkan seorang istri dan anak yang masih membutuhkan biaya hidup serta pendidikan,” ungkapnya di hadapan peserta audiensi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M., menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan.
Menurut Endang, setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kepastian terhadap hak-hak normatifnya. Oleh karena itu, Komisi I DPRD akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai status ketenagakerjaan almarhum beserta hak-hak yang melekat.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi warga yang bekerja di luar daerah maupun di luar provinsi. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pekerja memperoleh perlindungan sejak awal hubungan kerja dimulai.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, S.Pd., turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang akan bekerja di luar daerah harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, termasuk perjanjian kerja, identitas perusahaan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dipenuhi.
Menurutnya, legalitas perusahaan dan kelengkapan administrasi merupakan aspek penting yang dapat memberikan perlindungan hukum apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja, sakit, maupun risiko lainnya selama menjalankan pekerjaan.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Karya Menang Bersama telah terdaftar sebagai perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan data sementara, almarhum Castipan belum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Kondisi tersebut, menurut Disnaker, masih memerlukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Penelusuran juga akan difokuskan pada dokumen hubungan kerja, perjanjian kerja, serta status kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
Meskipun lokasi kejadian berada di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menegaskan tetap akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh data yang akurat dan memastikan hak-hak keluarga almarhum dapat dipenuhi apabila memang terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan perusahaan.
Di akhir audiensi, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut melalui koordinasi lintas instansi. DPRD berharap proses penelusuran dapat memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara transparan, memastikan terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan almarhum Castipan, serta menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Komisi I juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan dan calon pekerja agar lebih memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Advertorial Media)
