Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat audiensi bersama Direksi PT Bumi Wiralodra Indramayu (PT BWI) Perseroda, Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BWI, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Delta 19 guna membahas persoalan program pengadaan dan pembukaan pangkalan gas elpiji yang hingga kini belum terealisasi. Audiensi berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kamis (17/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III, perwakilan PT BWI Perseroda, pengurus Kopkar PT BWI, serta kuasa hukum dari LBH Delta 19. Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan masyarakat dan pihak koperasi terkait belum terlaksananya program pembukaan pangkalan gas elpiji yang sebelumnya telah direncanakan.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan program tersebut belum dapat berjalan. Komisi III DPRD pun berupaya mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat dibahas secara terbuka serta menghasilkan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan LBH Delta 19, Kuswanto, menjelaskan bahwa pihaknya meminta DPRD Kabupaten Indramayu untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum maupun kepastian pelaksanaan program yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Kami berharap Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dapat membantu memfasilitasi program pengadaan dan pembukaan pangkalan gas elpiji yang sampai saat ini belum terealisasi. Kami menginginkan adanya kepastian dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Kuswanto.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT BWI Perseroda menerangkan bahwa program pembukaan pangkalan gas elpiji merupakan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT BWI. Adapun bentuk kerja sama antara koperasi dengan PT BWI berupa penyertaan modal sebesar 80 persen serta dukungan sarana transportasi untuk mendukung operasional usaha koperasi.
Perwakilan PT BWI juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit keuangan perusahaan, tidak ditemukan catatan permasalahan terkait program tersebut. Selain itu, PT BWI menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk membuka pangkalan gas elpiji karena kewenangan tersebut berada pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
”Program tersebut merupakan kegiatan usaha Kopkar PT BWI. Bentuk kerja sama yang dilakukan dengan PT BWI adalah penyertaan modal dan dukungan transportasi. Berdasarkan hasil audit keuangan perusahaan, tidak terdapat catatan terkait persoalan tersebut dan PT BWI tidak memiliki kewenangan untuk membuka pangkalan gas elpiji,” jelas perwakilan PT BWI.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Tarwidi, berharap komunikasi antara PT BWI, koperasi, dan seluruh pihak terkait dapat terus dibangun agar peluang pembukaan pangkalan gas elpiji tetap dapat dipertimbangkan apabila kondisi dan regulasi memungkinkan.
”Kami berharap ada kebijakan dari PT BWI untuk membuka kembali peluang tersebut apabila memang dimungkinkan. Yang terpenting adalah adanya tanggung jawab moral dan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak,” kata Tarwidi.
Menurutnya, keberadaan pangkalan gas elpiji memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan energi masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang menghambat pelaksanaannya perlu diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menutup audiensi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat akan dipelajari secara menyeluruh. DPRD akan melakukan pendalaman terhadap aspek hukum, administrasi, serta mekanisme kerja sama yang menjadi pokok persoalan sebelum mengambil langkah berikutnya.
”Kami akan mempelajari dan mendalami seluruh permasalahan yang disampaikan dalam audiensi ini. Hasil pembahasan akan kami laporkan dalam rapat pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu agar dapat dicari langkah dan solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Suhendri.
Melalui audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. DPRD berharap seluruh pihak dapat terus menjalin komunikasi yang konstruktif sehingga persoalan pembukaan pangkalan gas elpiji dapat memperoleh kepastian penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun seluruh pihak yang terlibat.
(Advertorial Media)
