Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Indramayu, Jumat (17/7/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., serta dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., yang mewakili Bupati Indramayu. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, unsur TNI/Polri, para camat, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.IP., selaku perwakilan Badan Anggaran DPRD, menyampaikan Nota Pendapat Banggar yang merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Banggar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP yang kelima secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2021.
Menurut Banggar, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang semakin baik. Meskipun demikian, DPRD mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”DPRD sebagai lembaga pengawasan berkewajiban mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan berkualitas,” ujar H. Amroni saat membacakan nota pendapat.
Dalam laporannya, Banggar menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,74 triliun atau sebesar 99,14 persen dari target. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp865,50 miliar atau 102,83 persen, dengan kontribusi pajak daerah sebesar Rp403,08 miliar, retribusi daerah Rp419,40 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp14,91 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp28,09 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp2,88 triliun, yang berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,63 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp245,36 miliar.
Di sisi belanja, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,73 triliun atau 94,79 persen. Belanja operasi terealisasi sebesar Rp2,76 triliun, yang meliputi belanja pegawai Rp1,45 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,21 triliun, belanja hibah Rp92,25 miliar, serta bantuan sosial sebesar Rp3,27 miliar. Selain itu, belanja modal mencapai Rp404,42 miliar, belanja transfer Rp563,70 miliar, sedangkan belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp436,97 juta.
Banggar juga memaparkan bahwa penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp156,65 miliar, sementara Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp172,47 miliar.
Berdasarkan posisi neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Indramayu tercatat sebesar Rp6,42 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp95,08 miliar dan ekuitas sebesar Rp6,33 triliun. Laporan operasional juga mencatat surplus sebesar Rp22,95 miliar, sedangkan arus kas menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap stabil.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam bersama TAPD, Banggar menyatakan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak memperoleh persetujuan DPRD, dengan tetap menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski memberikan persetujuan, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Di antaranya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah secara maksimal, penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyusunan Rencana Induk Sistem Pendapatan Daerah (RISPODA) sebagai dasar pemetaan potensi pendapatan daerah secara komprehensif.
Banggar juga mendorong peningkatan kualitas perencanaan anggaran agar mampu mengurangi perubahan APBD dan menekan besarnya SILPA, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan transparansi melalui digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh perangkat daerah.

Pada kesempatan yang sama, Pendapat Akhir Bupati Indramayu yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang telah dilakukan DPRD secara objektif dan konstruktif. Pemerintah Kabupaten Indramayu menerima berbagai saran, masukan, serta rekomendasi DPRD sebagai bahan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD dan temuan BPK akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Program pembangunan yang belum dapat direalisasikan pada APBD Tahun Anggaran 2025 juga akan diupayakan penyelesaiannya melalui APBD Tahun Anggaran 2026 maupun tahun anggaran berikutnya.
Sebagai tahapan akhir, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi, serta kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, efektif, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
