Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Indramayu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP., jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli Bupati, para kepala bagian Setda, Subdenpom III-3 Indramayu, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, serta para pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Bupati Indramayu diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si., yang membacakan pendapat akhir Bupati terhadap kedua Raperda tersebut.
Pada awal sidang, Ketua DPRD Indramayu memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 34 orang. Dengan demikian, ketentuan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati pada Kamis (3/09/2026).

Dalam penyampaian pendapat akhir Bupati, Asep Abdul Mukti menjelaskan bahwa Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, menimbulkan persoalan dalam implementasi pengelolaan barang milik daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan adanya kekosongan payung hukum dalam pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu memandang perlu segera menghadirkan kembali regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Pengaturan tersebut diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas dalam penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinilai penting untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintahan dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Indramayu.
Asep menyampaikan bahwa kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu faktor strategis dalam menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan kebutuhan riil, karakteristik wilayah, beban kerja, kemampuan keuangan daerah, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, potensi daerah, serta objek urusan yang ditangani.
Proses pembahasan kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Tahapan itu meliputi penjadwalan melalui Badan Musyawarah, pembahasan di tingkat panitia khusus, fasilitasi Raperda kepada Gubernur Jawa Barat, hingga proses persetujuan bersama.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak sehingga rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan baik.
Melalui persetujuan bersama tersebut, kedua Raperda diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai kebutuhan, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, serta pengelolaan aset daerah dapat semakin optimal dalam mewujudkan Kabupaten Indramayu yang lebih maju.
(Advertorial Media)
