Suburjagat.co.id | Indramayu – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya penyempurnaan regulasi daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat lanjutan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi raperda agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
Pembahasan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt., didampingi anggota Pansus 7, Fresha Rezkana, S.Pd.I. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta membahas berbagai poin strategis yang berkaitan dengan pembentukan kelembagaan dan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
H. Bisma P. Dhewanthara menjelaskan bahwa penyusunan perangkat daerah harus berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Menurutnya, penataan organisasi pemerintahan tidak hanya bertujuan menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi juga memastikan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Penataan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Struktur organisasi yang terlalu besar belum tentu efektif, sehingga diperlukan penyesuaian agar pemerintahan dapat berjalan lebih efisien dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penyesuaian struktur organisasi kecamatan. H. Bisma menyampaikan bahwa kecamatan yang memiliki jumlah desa dan/atau kelurahan kurang dari 10 wilayah perlu menyesuaikan struktur organisasinya dengan memiliki paling banyak empat seksi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih sederhana namun tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal.
Menurutnya, pengaturan tersebut tidak hanya bertujuan menghemat sumber daya organisasi, tetapi juga untuk memastikan setiap perangkat daerah bekerja secara proporsional sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dapat terus ditingkatkan.
Selain membahas struktur organisasi, rapat juga menyoroti pentingnya pengisian jabatan yang masih kosong setelah peraturan daerah nantinya diberlakukan. H. Bisma menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu segera mengambil langkah strategis untuk memastikan seluruh posisi yang dibutuhkan dapat terisi oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Ia menilai bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga oleh kualitas aparatur yang menjalankan tugas di dalamnya. Oleh karena itu, penataan organisasi harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia agar pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Lebih lanjut, H. Bisma menyampaikan bahwa tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang menuntut pemerintah memiliki organisasi yang adaptif, profesional, dan responsif. Penyesuaian kelembagaan serta restrukturisasi perangkat daerah menjadi langkah penting untuk menghadapi dinamika tersebut sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern.
Melalui rapat lanjutan ini, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, komprehensif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif, efisien, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.
Dengan terus dimatangkannya pembahasan raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih baik, sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indramayu.
(Advertorial Media)
