Suburjagat.co.id | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas PUPR menggelontorkan APBD tahun anggaran 2026 untuk proyek rekonstruksi jalan kembar Pabean Ilir-Totoran dengan nilai pagu Rp.999.961.600,00. Melalui sistem lelang, paket tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Informasi ini berdasarkan data yang tercantum dalam SPSE Inaproc Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (30/05/2026).
Terpantau dalam SPSE Inaproc Kabupaten Indramayu, sebanyak 8 (delapan) perusahaan penyedia jasa dan konstruksi (jakon) pendaftar. Namun, hanya 1 (satu) perusahaan yang mengajukan penawaran harga, ia adalah CV Bahagia Pulang Kerja.
Dari nilai pagu Rp.999.961.960,00, CV Bahagia Pulang Kerja ini mengajukan penawaran harga proyek yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pasekan tersebut di angka Rp.968.747.905,37 dengan harga terkoreksi Rp.968.747.905,37.
Sebelumnya, paket tender proyek rekonstruksi jalan kembar Pabean Ilir-Totoran tersebut dibatalkan oleh pihak panitia, dimana alasannya karena Direktur perusahaan jakon yang mengaukan penawaran harga diketahui merupakan Sekretaris Desa aktif di Pemerintahan Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.
Perusahaan yang dimaksud yaitu CV Fadly Maju Sejahtera. Ia juga satu-satunya yang mengajukan penawaran harga pada paket proyek rekonstruksi jalan kembar Pabean Ilir-Totoran dari total keseluruhan peserta 15 perusahaan hingga akhirnya tender dibatalkan.
Adapun keterangan pembatalan tender yang tercantum dalam paket rekonstruksi jalan kembar Pabean Ilir-Totoran di SPSE Inaproc Kabupaten Indramayu sebelum dilakukannya tender ulang yaitu sebagai berikut.
Rekonstruksi Jalan Kembar Pabean Ilir – Totoran Tender Batal
Alasan Pembatalan kesalahan pada proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada paket tersebut, sebagai berikut : Pada evaluasi kualifikasi perusahaan CV. FADLY MAJU SEJAHTERA, dimana Saudari Susi Amyati Selaku direktur perusahaan tersebut baru diketahui setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif menjabat, hal tersebut bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya (UU Desa No. 3 Tahun 2024) serta peraturan turunannya (Permendagri 20/2018, Permendes 21/2020).
Terkait pembatalan tender pada paket proyek tersebut, sebelumnya Kepala Bagian Barjas Pemda Indramayu, Andi Setiawan, mengaku tidak mengetahui jika Susi Amyati merangkap jabatan. Ia beralasan karena pada saat pembuktian di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertera pekerjaan yang bersangkutan sebagai wirausaha/wiraswasta.
“Kronologis nya juga sudah kita buat, karena kami tidak mengetahui klo yang bersangkutan merangkap jabatan, karena pada saat pembuktian di KTP nya tertera pekerjaan sebagai wirausaha/wiraswasta,”Terang Andi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada Kamis (07/05/2026) lalu.
Meski begitu, tidak dipungkiri oleh Andi atas ketidak telitian pihaknya karena tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP Sekdes Panyingkiran Kidul Susi Amyati.
“Mohon maaf jika kami kurang teliti, karena kami tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP,”Tulis Andi sampaikan permintaan maaf.(RN/Tim)
