Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Indramayu terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penambahan kuota formasi guru, serta usulan pemberian kembali tunjangan daerah bagi guru swasta dan guru honorer.

Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar pada Jumat, 29 Mei 2026, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Indramayu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, serta pengurus dan anggota PGSI Kabupaten Indramayu.

Audiensi berlangsung sebagai wadah penyampaian aspirasi para guru swasta yang selama ini merasa belum memperoleh kesempatan yang setara dalam kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK. Selain itu, mereka juga menyampaikan berbagai persoalan kesejahteraan yang masih menjadi tantangan bagi guru swasta di Kabupaten Indramayu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, S.Pd.I., menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung perjuangan para guru swasta agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses pengangkatan PPPK. Menurutnya, keberadaan guru swasta memiliki peran penting dalam mendukung dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu sehingga aspirasi yang disampaikan perlu mendapat perhatian serius.
“DPRD memahami keresahan para guru swasta yang hingga saat ini masih menghadapi ketidakpastian terkait peluang menjadi PPPK. Padahal kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Indramayu masih cukup besar,” ujarnya dalam forum audiensi tersebut.
Dalam kesempatan itu, perwakilan PGSI menyampaikan bahwa guru swasta selama ini turut berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa, baik di sekolah formal maupun lembaga pendidikan lainnya. Namun, mereka menilai kebijakan pengangkatan ASN dan PPPK belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil bagi guru swasta. Karena itu, PGSI meminta adanya transparansi mengenai kebutuhan guru dan formasi PPPK yang diusulkan pemerintah daerah setiap tahunnya.
Menanggapi hal tersebut, Imron Rosadi menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Meski demikian, DPRD Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi guru swasta kepada pemerintah pusat agar peluang bagi guru swasta dapat kembali dibuka secara lebih luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu mengungkapkan bahwa kebutuhan tenaga guru di daerah tersebut masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki dinas, kekurangan guru di tingkat sekolah dasar (SD) mencapai sekitar 4.044 orang, sedangkan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) mencapai sekitar 1.151 orang.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahun terus mengusulkan kebutuhan formasi guru kepada BKPSDM sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menjaga kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK saat ini masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat. BKPSDM juga menyampaikan bahwa data guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri telah ditutup sejak tahun 2023. Dari data yang tersedia, tercatat sebanyak 188 guru telah masuk dalam Dapodik namun belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
PGSI menilai kondisi kekurangan guru yang masih terjadi seharusnya dapat menjadi peluang bagi guru swasta untuk turut mengisi kebutuhan tersebut. Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan agar DPRD Kabupaten Indramayu mendorong lahirnya peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru swasta.
Dukungan terhadap aspirasi tersebut juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, S.Pd. Ia mengaku memahami kondisi yang dihadapi guru swasta karena pernah merasakan langsung menjadi tenaga pendidik di sekolah swasta.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu membuka kembali peluang yang lebih luas bagi guru swasta untuk mengikuti proses pengangkatan PPPK tanpa adanya perlakuan yang berbeda. Hal itu dinilai penting demi menciptakan keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh tenaga pendidik.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan PGSI akan dicatat serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD. Ia juga menyatakan dukungan terhadap usulan pengaktifan kembali tunjangan daerah bagi guru honorer dan guru swasta.
“Apabila kemampuan anggaran daerah memungkinkan, DPRD akan memperjuangkan kembali pemberian tunjangan daerah bersama pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan guru swasta dan guru honorer,” ujar Nurhayati.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para guru swasta guna mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
