Suburjagat.co.id – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dilakukan secara komprehensif, terukur, serta berbasis pada kebutuhan riil daerah. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bagian dari upaya pendalaman materi dan penyempurnaan substansi raperda.

Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Bantul itu diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, beserta jajarannya. Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul memaparkan pengalaman dan kebijakan daerah dalam melakukan penataan kelembagaan, pengelolaan sumber daya aparatur, serta penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar mampu menjawab tantangan birokrasi dan kebutuhan pelayanan masyarakat secara optimal.
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Lina Hilmia, menjelaskan bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perubahan nomenklatur atau penggabungan organisasi semata. Menurutnya, restrukturisasi perangkat daerah harus menjadi instrumen penguatan birokrasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas tata kelola pemerintahan, dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Penyusunan raperda ini harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta efektivitas organisasi. Jangan sampai pembentukan perangkat daerah justru menambah beban birokrasi tanpa memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik,” ujar Lina.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek strategis menjadi fokus perhatian Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu. Di antaranya adalah penataan kelembagaan, tipologi perangkat daerah, analisis jabatan, analisis beban kerja, hingga optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kabupaten Bantul dipilih sebagai lokasi studi rujukan karena dinilai memiliki pengalaman yang baik dalam melakukan penyesuaian struktur organisasi secara efektif tanpa mengabaikan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pihak BKPSDM Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap keberadaan UPTD sebagai bagian dari upaya efisiensi kelembagaan. UPTD yang dipertahankan merupakan unit yang dinilai produktif, memiliki kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik, serta mampu mendukung pendapatan daerah.
“Beberapa UPTD saat ini sedang dalam proses penggabungan maupun penghapusan berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan organisasi dan efektivitas pelayanan,” jelas perwakilan BKPSDM Kabupaten Bantul.

Selain membahas kelembagaan, forum koordinasi juga menyoroti kebutuhan pegawai, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa kebutuhan aparatur saat ini masih menunggu arah kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait formasi dan mekanisme penggajian. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi kebutuhan pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah dan tuntutan pelayanan masyarakat.

Pembahasan turut mengulas efektivitas keberadaan staf ahli di lingkungan pemerintah daerah. BKPSDM Kabupaten Bantul mengakui bahwa fungsi staf ahli belum sepenuhnya optimal. Namun, pemerintah daerah terus berupaya memaksimalkan peran tersebut, salah satunya dengan menugaskan staf ahli untuk membantu pelaksanaan tugas kepala perangkat daerah yang mengalami kekosongan jabatan.

Melalui hasil koordinasi tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu memperoleh berbagai referensi penting terkait penerapan merit system, penataan kelembagaan, kebutuhan aparatur, hingga sinkronisasi regulasi turunan dalam pembentukan perangkat daerah. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan kajian lanjutan dalam pembahasan raperda.

Sebagai tindak lanjut, Pansus 7 merekomendasikan agar penyusunan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian yang matang. Penataan kelembagaan harus memperhatikan efektivitas organisasi, optimalisasi sumber daya aparatur, kemampuan fiskal daerah, serta evaluasi terhadap fungsi perangkat daerah yang telah berjalan.
Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa reformasi kelembagaan harus diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam mewujudkan birokrasi daerah yang modern, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Indramayu di masa mendatang.
(Advertorial Media)
