Suburjagat.co.id | Indramayu – Skandal dugaan perkorupsian mark up dan jual beli proyek pengadaan barang dan jasa (Barjas) di PDAM atau Perumdam TDA Indramayu tahun anggaran 2025 bernilai Rp.39 miliar belakangan semakin mencuat pasca dilaporkan oleh Direktur Pusat Kajian Pembangungan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat beberapa waktu lalu, pada Rabu (13/05/2026).
Dugaan kasus tersebut juga menuai reaksi keras dari masyarakat Indramayu yang tergabung dalam Aliansi Topi Jerami (ATJ) hingga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (12/05/2026). Mereka (ATJ) menuntut persoalan di tubuh perusahaan plat merah tersebut segera ditindak lanjuti.
Aksi ATJ tampaknya membuahkan hasil, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeluarkan surat pemanggilan resmi terhadap pelapor. Surat bernomor R-46/M.2.21/Fd/05/2026 tanggal 13 mei 2026 tersebut yakni undangan wawancara terhadap terlapor yang akan dilaksanakan pada Senin 18 Mei 2026 mendatang.
Sekadar informasi, dugaan korupsi mark up dan jual beli proyek pengadaan barjas di Perumdam TDA Indramayu dengan pagu Rp.39 miliar tahun anggaran 2025 tersebut dilaporkan ke Kejari setempat oleh Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa pada 9 Desember 2025 lalu, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suburjagat.co.id, dugaan korupsi yang telah dilaporkan tersebut berkaitan dengan “Mark Up” di Perumdam TDA Indramayu atas pengadaan barang dan jasa kurang lebih bernilai Rp.39.682.381.531 (Tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) tahun anggaran 2025.
Adapun rincian pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu tahun anggaran 2025 tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Bahan Kimia +/- Rp.26.446.694.877
2. Pengadaan Pompa +/- Rp.1.584.699.200
3. Alat Ukur +/- Rp.3.145.602.310
4. Rangkaian Sambungan +/- Rp.1.309.966.944
5. Perpipaan +/- Rp.2.524.203.270
6. Pipa Hope +/- Rp.1.977.765.255
7. Pipa Gli +/- Rp.7.195.463.201
Sedikitnya dua orang Direksi Perumdam TDA Indramayu terseret dalam pusaran laporan tersebut. Mereka adalah mantan Plt Direktur Utama JS, saat ini ia masih menjabat di Direksi, dan MY. Selain itu, dua orang dari unsur swasta juga diduga turut terlibat, yaitu HBB dan IDN.
Mereka diindikasi bagian dari aktor utama dugaan pengondisian proyek untuk calon pemenang tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMD Indramayu tersebut.
Persoalan lain juga terkait dengan dugaan adanya pusaran penerimaan fee sebesar 10% sampai dengan 15% dari nilai proyek dalam permainan dan pengaturan pemenang tender bagi pihak yang ingin mendapatkan paket tersebut.
Dalam surat laporannya, PKSPD juga telah melampirkan dokumentasi photo peristiwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.20 WIB, diantaranya HB, IDN, dan calon pemenang tender tengah mengkondisikan paket-paket di Perumdam TDA Indramayu bernilai Rp.39 miliar tersebut.
(Roni/Tim)
