Suburjagat.co.id | Indramayu — Panitia Khusus (Pansus) 15 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT BPR pada Senin (11/05/2026). Rapat berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 15, Endang Effendi, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Pansus Hj. Inah Hidayati serta dihadiri anggota pansus lainnya. Agenda pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan redaksional Raperda agar selaras dengan hasil fasilitasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus 15 menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyusunan setiap pasal agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Selain itu, harmonisasi antarpasal juga menjadi perhatian utama guna memastikan adanya kesinambungan hukum dalam pelaksanaan kebijakan penyertaan modal daerah kepada PT BPR.
Ketua Pansus 15, Endang Effendi, menjelaskan bahwa proses finalisasi dilakukan secara mendalam agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif. Menurutnya, penyusunan Raperda tidak hanya sebatas memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi keuangan daerah.
“Setiap redaksi dalam Raperda harus disusun secara jelas, rinci, dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Hal ini penting agar pelaksanaan kebijakan nantinya dapat berjalan sesuai tujuan, terkait tata bahasa agar tidak menimbulkan salah persepsi makasih harus merujuk pada judul hasil fasilitasi” ujar Endang dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, penyertaan modal kepada PT BPR diharapkan mampu memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun demikian, penyertaan modal juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu Ja’far Abdullah SH MH bagian hukum setda Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian terhadap isi raperda serta penyempurnaan redaksional berdasarkan catatan hasil fasilitasi ia menyebut setiap pasal dibahas secara rinci agar memiliki keseimbangan dan kesesuaian antara ketentuan.
“Catatan hasil fasilitasi disesuaikan dalam raperda ini. setiap pasal dibedah agar sesuai dan berkesimambungan” jelas Ja’far.
Dalam pembahasan selanjutnya Endang Effendi mempertanyakan mengenai pengaturan tahunan dan besaran penyertaan modal yang dinilai belum perlu dirinci secara detail. iya juga meminta penjelasan terkait mekanisme teknis pengaturannya.
Menanggapi hal tersebut, Ja’far Abdullah unsur bagian hukum setda Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa rincian tahun dan besaran penyertaan modal sulit dipastikan karena kemampuan keuangan daerah setiap tahun dapat berubah. Oleh sebab itu, dalam ayat 5 dirumuskan bahwa pelaksanaan penyertaan modal disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hj. Inah Hidayati menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan besaran penyertaan modal. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu meningkatkan pelayanan perbankan daerah.
Anggota pansus 15 lainnya Bisma Panji Dewantara menyampaikan bahwa berdasarkan masukan dari pihak provinsi, rincian tahun dan besaran penyertaan modal sebaiknya dihapus termasuk ketentuan pada ayat 5. menurutnya apabila pemerintah daerah ingin menambah penyertaan modal, mekanismenya sudah diatur dalam pasal selanjutnya dan cukup ditetapkan melalui peraturan bupati.
Pembahasan finalisasi juga mencakup evaluasi terhadap hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Para anggota pansus 15 lainya turut memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan substansi.
Menutup rapat tersebut Endang Effendi menyampaikan bahwa pembahasan raperda oleh pansus 15 telah memasuki tahap penyelesaian dan meminta bagian hukum Serta Kabupaten Indramayu untuk menuntaskan proses penyempurnaan secara menyeluruh. Melalui rapat finalisasi ini, Pansus 15 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT BPR dapat segera rampung dan ditetapkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung penguatan permodalan PT BPR guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(Advertorial Media)
