Suburjagat.co.id | Indramayu – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Jawa Barat, masih muncul sederet persoalan. SPPG Luwung Kencana Kabupaten Cirebon secara terang-terangan mendistribusikan MBG ke SDN 1 Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (09/05/2026).

Fenomena mengherankan ini mulai terlihat jelas setelah Suburjagat.co.id melakukan investigasi ke lapangan.
Saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Rabu (29/04/2026), Kepala SDN 1 Gunungsari, Warito, dengan nada jelas mengatakan bahwa MBG di sekolah yang ia pimpin tersebut didistribusikan oleh SPPG Luwung Kencana Kabupaten Cirebon.
Ia beralasan, hal itu dilakukan karena mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Dijelaskan Warito, pada saat itu di SDN 1 Gunungsari belum mendapatkan MBG dari SPPG di wilayah setempat meski sudah mengajukan permohonan. Karena situasi tersebut, sehingga pihaknya memilih SPPG Luwung Kencana Kabupaten Cirebon untuk mendistribusikan MBG.
“Awalnya sekolah lain mendapat MBG sedangkan di sini tidak, yang penting anak-anak dapat MBG,”Dalihnya.
Dikatakannya, jarak antara SPPG Luwung Kencana Kabupaten Cirebon dengan SDN 1 Gunungsari tidak lebih dari 1 km. Namun setelah ditelusuri, jarak tersebut diperkirakan lebih dari 1 km. Pernyataan Warito pun dinilai kontradiksi dengan realita dilapangan.
Terpisah, perwakilan SPPG Luwung Kencana Kabupaten Cirebon, Reza, saat ditemui di ruangannya, pada Sabtu (02/05/2026), menyatakan bahwa pendistribusian MBG ke luar wilayah masih diperbolehkan sepanjang ada syarat-syarat yang dilakukan.
Syarat tersebut, kata Reza, diantaranya sudah adanya kordinasi antara SPPG dengan sekolah penerima manfaat, antara kordinator SPPG wilayah Kecamatan terkait, maupun kordinator SPPG antar wilayah Kabupaten.
“Benar kami mendistribusikan ke SDN 1 Gunungsari, boleh saja yang penting kami lakukan kordinasi-kordinasi antara SPPG Korwil Kecamatan, Kabupaten, dan dengan sekolahnya,”Ucapnya menerangkan dan seolah diperbolehkan.
Namun demikian, dengan adanya temuan diatas, publik masih dibuat rasa penasaran akan kesesuaian regulasi maupun juklak juknis pelaksanaan program MBG. Oleh karenanya, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) diminta untuk segera menindak lanjuti informasi ini agar supaya ketentuannya dapat dipahami oleh masyarakat luas.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak BGN Korwil Kabupaten Indramayu, Ayu Nabila Shintiya, memberikan penjelasan resminya kepada Suburjagat.co.id yang ia sampaikan melalui pesan whatsapp terkait regulasi pendistribusian MBG.
“Wa’alaikumussalam, dulu diperbolehkan mengingatkan kondisi SPPG di Indramayu yang belum banyak karena masuk dalam radius yang ada di juknis. Dulu di SMP Kertasemaya kalo ngga salah pernah izin juga untuk SPPG di Cirebon karena kondisi saat itu memang SPPG di Indramayu masih kurang namun secara bertahap kitapun melakukan peralihan penerima manfaat,”Terang Ayu.
(RN / Tim)
