Suburjagat.co.id | Indramayu – Dunia lelang proyek APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2026 masih menyisakan sederet polemik. Baru-baru ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi, Susi Amyati, diketahui merangkap posisi sebagai Direktur di dua perusahaan jasa dan konstruksi (jakon) dan kini telah memenangkan sejumlah paket tender bernilai miliaran rupiah, pada Kamis (07/05/2026).
Perusahaan yang dinahkodai oleg Susi Amyati tersebut yakni CV Naufal Bersaudara Sejahtera dan CV Fadly Maju Sejahtera. Keduanya beralamat di Blok Pintu Air RT 013 RW 005 Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya, CV Naufal Bersaudara Sejahtera telah memenangkan proyek APBD Indramayu tahun 2026 yakni pada kegiatan rekonstruksi jalan Panyingkiran-Cantigi Kulon dengan pagu Rp. 2.510.248.800,00 dengan harga penawaran Rp.2.456.958.299,70 melawan CV Naya Persada dengan penawaran Rp.2.301.776.949,43.
Sedangkan CV Fadly Maju Sejahtera memangkan proyek tanpa lawan yakni pada kegiatan rekonstruksi jalan kembar Pabean Ilir-Totoran, pagu anggaran Rp. 999.961.600,00 dari sumber dana serupa dengan harga penawaran Rp. 976.669.054,09.
Berdasarkan keterangan yang terpublish di LPSE, tidak lolosnya CV Naya Persada untuk memenangkan proyek rekonstruksi jalan Panyingkiran-Cantigi Kulon yaitu dikarenakan nama paket pekerjaan pada surat perjanjian sewa wheel loader tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan 2. Pengalaman pelaksana jalan tidak terverifikasi 3. Karena nilai HPS di atas 2,5 M, dan perusahaan berdiri kurang dari 3 tahun dan tidak mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis.
Namun demikian, setelah terendusnya Direktur pada kedua perusahaan tersebut sebagai perangkat Desa aktif, pihak Bagian Barang dan Jasa (Barjas) akhirnya membatalkan lelang kedua paket yang sebelumnya dimenangkan oleh CV milik Susi Amyati.
Adapun keterangan dalam LPSE yang menerangkan alasan dibatalkannya kedua proyek APBD Indramayu tahun 2026 yang sebelumnya telah dimenangkan oleh dua perusahaan milik Susi Amyati tersebut, yaitu sebagai berikut.
– Paket proyek rekonstruksi jalan Panyingkiran-Cantigi Kulon.
“kesalahan pada proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada paket tersebut, sebagai berikut : Pada evaluasi kualifikasi perusahaan CV. NAUFAL BERSAUDARA SEJAHTERA, dimana Saudari Susi Amyati Selaku wakil direktur perusahaan tersebut baru diketahui setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif menjabat, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya (UU Desa No. 3 Tahun 2024) serta peraturan turunannya (Permendagri 20/2018, Permendes 21/2020)”.
-Paket proyek rekonstruksi jalan kembar Pabean Ilir-Totoran.
“kesalahan pada proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga pada paket tersebut, sebagai berikut : Pada evaluasi kualifikasi perusahaan CV. FADLY MAJU SEJAHTERA, dimana Saudari Susi Amyati Selaku direktur perusahaan tersebut baru diketahui setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif menjabat, hal tersebut bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya (UU Desa No. 3 Tahun 2024) serta peraturan turunannya (Permendagri 20/2018, Permendes 21/2020)”.
Sempat dimenangkannya dua paket lelang oleh dua perusahaan milik Susi Amyati ditahun 2026 ini menimbulkan pertanyaan besar publik terhadap kinerja Bagian Barjas Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu atas lolosnya kedua CV tersebut. Apakah sekadar kecolongan atau kelalaian yang dilakukan karena unsur kesengajaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Barjas Setda Indramayu, Andi Setiawan, mengaku tidak mengetahui jika Susi Amyati merangkap jabatan. Ia beralasan karena pada saat pembuktian di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertera pekerjaannya sebagai wirausaha/wiraswasta.
“Kronologis nya juga sudah kita buat, karena kami tidak mengetahui klo yang bersangkutan merangkap jabatan, karena pada saat pembuktian di KTP nya tertera pekerjaan sebagai wirausaha/wiraswasta,”Terang Andi melalui pesan whatsapp.
Meski begitu, tidak dipungkiri oleh Andi atas ketidak telitian pihaknya karena tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP Sekdes Panyingkiran Kidul Susi Amyati.
“Mohon maaf jika kami kurang teliti, karena kami tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP,”Tulis Andi sampaikan permintaan maaf.
Persoalan lainnya muncul ke permukaan, CV Naya Persada yang merupakan pesaing CV Naufal Bersaudara Sejahtera dalam memenangkan paket tender proyek rekonstruksi jalan Panyingkiran-Cantigi Kulon, akhirnya angkat bicara atas dugaan kelalaian pihak Barjas.
Disampaikan pihak CV Naya Persada kepada Suburjagat.co.id, bahwa pihaknya merasa dirugikan atas kelalaian yang dibuat oleh panitia lelang. Kerugian tersebut dialami baik secara materil maupun moril, yang mana semestinya dilakukan verifikasi serta evaluasi secara betul-betul dan profesional namun justru terkesan ada sesuatu hal aneh dibelakang proses lelang.
Oleh karenanya, pihak CV Naya Persada berkomitmen mengambil langkah tegas. Ia akan menggugat dan melaporkan atas dugaan kesengajaan kelalaian panitia lelang dalam melakukan proses lelang proyek APBD Indramayu tahun 2026 yang disinyalir adanya main mata.
“Dugaan kelalaian itu perlu diungkap ke permukaan, sebab ada indikasi ketidakberesaan,”Ucap tegas pihak CV Naya Persada.
Sebagai informasi, CV Naufal Bersaudara Sejahtera dan CV Fadly Maju Sejahtera memperoleh proyek APBD Indramayu sejak tahun 2025. Adapun nama-nama paketnya sebagai berikut.
1. CV Fadly Maju Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Dermayu, pagu Rp.192 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Dinas PUPR.
2. CV Fadly Maju Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Panyindangan Wetan Blok Tanggul Kali, pagu Rp.192 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025.
3. CV Fadly Maju Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Mekarwaru, pagu Rp.144 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Dinas PUPR.
4. CV Naufal Bersaudara Sejahtera, peningkatan saluran drainase lingkungan Desa Tambak, pagu Rp.197 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Diskimrum.
5. CV Naufal Bersaudara Sejahtera, rehabilitasi saluran drainase Desa Linggajati, pagu Rp.200 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Diskimrum.
6. CV Naufal Bersaudara Sejahtera, rehabilitasi jalan Desa Juntinyuat, pagu Rp.192 juta, sumber dana APBD Indramayu tahun 2025 melalui Dinas PUPR.
(Roni/Tim)
