Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. Rapat tersebut berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I..
Rapat paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengajuan Raperda kumulatif terbuka dari Bupati Indramayu melalui surat Nomor 100.3.2/293/HUK tanggal 26 Januari 2026. Selain itu, pembahasan tersebut juga merupakan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu pada 30 April 2026.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Indramayu menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
“Berdasarkan Pasal 103 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 32 orang. Dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati di hadapan peserta sidang.

Penyampaian hasil kajian Bapemperda terhadap Raperda tersebut dibacakan oleh Bhisma Panji Dhewantara, S.Si., Apt.. Dalam laporannya dijelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan DPRD Nomor 170/19/KP/DPRD/2025 tentang penetapan Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2026.
Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu bersama tim asistensi eksekutif, organisasi perangkat daerah pengusul, serta pihak terkait lainnya telah melakukan pembahasan, pencermatan, dan pengkajian terhadap substansi Raperda tersebut. Dari hasil kajian itu, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi perlunya penataan dan perubahan susunan perangkat daerah di Kabupaten Indramayu.
Salah satu faktor utama adalah belum optimalnya penyesuaian kelembagaan perangkat daerah terhadap perkembangan regulasi nasional terbaru. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan melemahkan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya pengendalian rasio belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai daerah paling tinggi sebesar 30 persen dari total APBD paling lambat tahun anggaran 2027.
Berdasarkan data APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai diketahui masih mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui penataan organisasi perangkat daerah yang lebih efisien, rasional, dan berkelanjutan secara fiskal.
Tidak hanya itu, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat juga menjadi perhatian serius. Pendapatan transfer pemerintah pusat yang sebelumnya mencapai Rp2,684 triliun mengalami penurunan menjadi Rp2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp348 miliar. Penurunan tersebut berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Melalui Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat mewujudkan struktur organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, adaptif, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penataan kelembagaan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Dalam kesimpulannya, Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu menilai bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.
Bapemperda juga merekomendasikan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selanjutnya akan disusun perda baru yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu agar penataan perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
