Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, para asisten daerah, staf ahli bupati, kepala bagian Setda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam rapat tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim membacakan nota penjelasan mengenai pentingnya penataan kelembagaan perangkat daerah sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Menurut Lucky Hakim, pembagian kewenangan tersebut berdampak langsung terhadap susunan perangkat daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di daerah. Karena itu, setiap perubahan kewenangan harus diikuti dengan penyesuaian kelembagaan agar struktur organisasi pemerintahan tetap efektif dan mampu menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Penataan perangkat daerah harus mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Lucky Hakim dalam penyampaian nota penjelasannya.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk perangkat daerah berdasarkan variabel beban kerja dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga potensi daerah.
Selain itu, Bupati Indramayu menyoroti pentingnya pengendalian belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, struktur organisasi pemerintah daerah harus disusun secara proporsional agar tidak membebani kapasitas fiskal daerah secara berlebihan.
Dalam rancangan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu merencanakan penataan kelembagaan melalui penggabungan dan perampingan perangkat daerah dengan tetap mempertahankan efektivitas pelayanan publik. Sebelum penataan, struktur organisasi terdiri atas 19 dinas, 6 badan, serta 3 sekretariat/inspektorat dengan total 28 perangkat daerah. Setelah penataan, jumlah tersebut direncanakan menjadi 18 dinas, 5 badan, dan 3 sekretariat/inspektorat dengan total 26 perangkat daerah.
Penggabungan dilakukan dengan mengintegrasikan beberapa urusan pemerintahan dalam satu rumpun dinas maupun badan. Selain penggabungan, terdapat pula penyesuaian nomenklatur, tipologi perangkat daerah, hingga pergeseran urusan pemerintahan pada sejumlah organisasi perangkat daerah.
Tidak hanya itu, penataan juga mencakup perampingan struktur organisasi di sejumlah perangkat daerah dan kecamatan, termasuk penyesuaian formasi jabatan administrator dan pengawas. Perubahan tersebut diproyeksikan berdampak pada penyesuaian jabatan struktural di berbagai jenjang, namun tetap menjaga kesinambungan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Lucky Hakim menambahkan bahwa perubahan kelembagaan tersebut juga bertujuan menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru guna menjamin kepastian hukum, keselarasan kebijakan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu memandang perlu melakukan penyesuaian bahkan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Advertorial Media)
