Suburjagat.co.id | Indramayu – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penurunan kapasitas fiskal daerah, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pentingnya keberpihakan anggaran terhadap pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (10/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP. Hadir pula Bupati Indramayu yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dra. Hj. Iin Indrayati, M.Si, anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga lainnya.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian Setda, Subdenpom III/3 Indramayu, kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, para camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, serta ketua organisasi kemasyarakatan.

Dalam pembukaan sidang, Amroni menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 26 orang. Dengan demikian, ketentuan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Amroni di hadapan peserta rapat.
Amroni menjelaskan, sebelumnya DPRD Kabupaten Indramayu telah menerima Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 pada 9 September 2026.
Nota penjelasan tersebut kemudian dibahas oleh masing-masing fraksi DPRD sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 9 September 2026, DPRD telah menerima Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026. Penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati Indramayu tersebut telah dibahas oleh fraksi-fraksi,” ungkap Amroni.
Ia menambahkan, seluruh fraksi telah mempersiapkan pandangan umum masing-masing sebagai bagian dari proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan kemudian dibacakan oleh Sutaryono, M.M. Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara optimal hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Fraksi PDI Perjuangan menilai diperlukan penyelarasan yang kuat antara program dan kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun 2026 dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut fraksi tersebut, penyelarasan program menjadi penting agar pelaksanaan pembangunan tidak melenceng dari target yang telah direncanakan sebelumnya dan seluruh kebijakan pemerintah daerah tetap memiliki arah yang jelas.
Salah satu perhatian utama Fraksi PDI Perjuangan adalah kondisi fiskal Kabupaten Indramayu. Dalam Perubahan APBD Tahun 2026, anggaran mengalami penurunan sebesar 6,13 persen, dari sebelumnya sekitar Rp3,46 triliun menjadi Rp3,25 triliun.
Dengan kondisi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat melakukan langkah-langkah akseleratif untuk memperbaiki ekosistem kebijakan daerah, baik dalam menggali sumber-sumber pendapatan maupun dalam merealisasikan program pembangunan.
“Kebijakan dan program harus tepat, terukur, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat,” menjadi salah satu penekanan dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi tersebut juga mendorong adanya langkah progresif dari kepala daerah untuk mengintegrasikan seluruh perangkat organisasi daerah agar program pembangunan dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, percepatan pembangunan harus berbasis pada pelayanan umum dan pelayanan dasar. Kebijakan pemerintah harus benar-benar berpihak kepada rakyat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indramayu.
Selain persoalan fiskal, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah yang mengalami penurunan sebesar 1,85 persen. Target PAD sebelumnya sebesar Rp927.707.153.903,00 berubah menjadi Rp919.971.757.328,00.
Penurunan tersebut terutama terjadi pada sektor pajak daerah dengan nilai penurunan mencapai Rp7.729.396.575,00. Sementara itu, sektor retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah dinilai belum menunjukkan adanya penambahan target yang signifikan.
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan penyebab turunnya target pendapatan pajak daerah dan stagnasi target retribusi daerah. Menurut fraksi tersebut, Kabupaten Indramayu masih memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan sebagai sumber PAD tanpa harus menaikkan tarif pajak dan retribusi yang berpotensi membebani masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai penyebab penurunan target pendapatan pajak serta stagnasi target retribusi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
Menjelang akhir pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah program yang dinilai harus menjadi skala prioritas pemerintah daerah. Pertama, memastikan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai upaya menjamin hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Kedua, optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan, termasuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang dinilai dapat menjadi salah satu potensi sumber pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pemerintah daerah diminta memastikan adanya intervensi nyata dalam menangani dampak kekeringan yang berpotensi mengancam hasil pertanian dan menyebabkan gagal panen. Sebagai daerah agraris, persoalan kekeringan dinilai membutuhkan perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para petani.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya optimalisasi tata kelola penanganan sampah serta percepatan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada setiap SKPD atau OPD.
Percepatan penataan organisasi perangkat daerah dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, terarah, dan optimal.
Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah. Berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan kondisi fiskal yang mengalami perubahan, DPRD melalui fungsi legislasi dan pengawasannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar program pembangunan Tahun 2026 tetap berjalan, pelayanan dasar masyarakat terjamin, serta kesejahteraan rakyat Indramayu dapat terus ditingkatkan.
(Advertorial Media)
