Suburjagat.co.id | Indramayu – Proses pengadaan barang dan jasa konstruksi paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada Kamis (02/07/2026).
Dalam serangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Dinas terkait disinyalir ada praktik kotor, yaitu pemufakatan jahat untuk meloloskan dan menentukan pihak penyedia.
Perusahaan penyedia yang ditentukan untuk mengerjakan paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut diduga keras tidak memenuhi syarat administrasi maupun secara teknis.
Pasalnya, berdasarkan data disistem LPJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang jalan (BS001) yakni konstruksi bangunan sipil jalan berstatus “pencabutan”. Bahkan, susunan pengurus perusahaan tidak ada terlihat alias kosong.
Padahal, SBU wajib dimiliki perusahaan yang bergerak dibidang konstrukai. Aturan ini berlaku mutlak berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana SBU berfungsi sebagai bukti legalitas, kelayakan, dan kompetensi perusahaan.
Perusahaan yang ditunjuk untuk menggarap proyek rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut yaitu CV Marcello Construction. Paket ini dikemas dengan skema pengadaan langaung di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Indramayu. Sumber dananya, dari APBD tahun 2026 senilai Rp 199 juta.
Penting untuk diingat, SBU merupakan dokumen resmi sebagai bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi dan kemampuan suatu perusahaan. Sertifikat ini paling umum diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang Jasa konstruksi untuk menunjukkan kelayakan mereka dalam melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasinya.
Dugaan KKN semakin kuat setelah Dinas PUPR Indramayu menandatangani kontrak dengan CV Marcello Construction yang telah dinobatkan sebagai pelaksana proyek pada paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut.
Desakan publik terus bertambah, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dokumen perusahaan CV Marcello Construction secara komprehensif serta tahapan-tahapan dari mulai di UKPBJ hingga Dinas PUPR Indramayu.
Tak hanya sebatas itu, APH juga didesak untuk menyelediki hingga mengungkap dugaan KKN dalam proses pengadaan paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut. Langkah ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara akibat praktik kotor oknum-oknum nakal.
Atensi publik juga tertuju kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menyelidiki oknum-oknum ASN nakal di bawahnya dan diberikan tindakan tegas jika terbukti melakukan tindakan yang diluar ketentuan. Hal ini merupakan tuntutan publik atas slogan “Beberes Dermayu” yang telah digaung-gaungkan selama masa kepemerintahannya.
Terkait persoalan di atas, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setda Indramayu, Andi Setiawan, tidak merespon permohonan konfirmasi awak media ini yang disampaikan melalui pesan whatsapp. Redaksi Suburjagat.co.id juga beberapa kali mendatangi kantornya namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sama hal nya dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, yang hanya memilih diam dan membisu saat dikonfirmasi menggunakan whatsapp terkait dugaan SBU BS001 CV Marcello Construction bersatus dalam pencabutan namun tetap diloloskan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Suburjagat.co.id masih terus mendalami dugaan KKN pada pengadaan paket konstruksi tersebut dan berupaya mengkonfirmasi penerbit SBU terkait. Ruang klarifikasi dan hak jawab untuk pihak yang bersangkutan terbuka lebar guna menyeimbangkan informasi.
(Roni/Tim)
