Suburjagat.co.id | Indramayu – Beredarnya surat penetepan tersangka mantan Ketua DPRD Indramayu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Indramayu “S” terkait dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 senilai Rp 16 miliar menggegerkan publik, pada Jum’at (12/06/2026).
Pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tersebut resmi dikeluarkan melalui surat bernomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026 dan dijadwalkan pada Jum’at (12/06/2026) pukul 09.00 WIB. Sedangkan surat nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026 menerangkan terkait status hukum Wabup Indramayu “S” sebagai tersangka kasus tersebut di atas.
Terkonfirmasi Suburjagat.co.id, Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, bahwa Wabup Indramayu “S” tersangka kasus sengkarut dana Tuper DPRD Indramayu itu tidak memenuhi panggilan resmi dari lembaga negara tersebut.
Alasan mangkirnya “S” atas pemanggilan tersebut bikin melongo dan geleng kepala publik, Sri Nurcahyawijaya menyampaikan yang bersangkutan (“S”) tidak memenuhi panggilan Kejati Jabar dengan beralasan sedang sakit melalui surat keterangan sakit yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, alasannya sedang sakit,”Terang Sri Nurcahyawijaya.
Sementara, sakit yang dialami oleh mantan DPRD Indramayu periode 2019-2024 “S” itu belum diketahui secara pasti oleh publik. Namun demikian, Sri Nurcahyawijaya menegaskan bahwa Kejati Jabar akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka yang saat ini menjabat Wabup Indramayu tersebut dalam waktu dekat.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan ulang dalam waktu dekat,”Tegasnya diujung pembicaraan konfirmasi.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun 2022 ini mulai terbongkar atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus tersebut terjadi di tahun 2022, di era “S” menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Saat ini, ia yang menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, sudah memegang jabatan baru sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.
Sementara, belum ada keterangan resmi dari Wabup Indramayu “S” terkait dirinya mangkir pada panggilan resmi Kejati Jabar. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Roni/Tim)
