Suburjagat.co.id | Indramayu – Sejumlah pemberitaan terkait penetapan tersangka Wakil Bupati Indramayu “S” atas skandal dana Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada pekan lalu, menghebohkan publik.
Kabar ini mendadak mencuat setelah puluhan mahasiswa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jabar hingga akhirnya dilanjut dengan audiensi, pada Jum’at (05/06/2026) kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, saat menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar. Dilansir dari Ntvnews.id bahwa status hukum Wakil Bupati Indramayu dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 telah meningkat dari penyidikan menjadi tersangka.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah dalam keterangannya.
Roy Rovalino menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum S dari saksi/penyidikan menjadi tersangka. Keterangan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan GMHI yang mendesak Kejati Jabar memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022.
Selain Roy, Kepala Kejati Jabar Dr.Sutikno juga menyampaikan pernyataan tegas dihadapan GMHI saat itu. Dikatakannya, komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara korupsi berdasarkan kekuatan alat bukti yang dimiliki.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno.
Setelah ramainya kabar menghebohkan tersebut, dalam pemberitaan lain Wabup Indramayu “S” membantah jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan wakil rakyat di era ia menjadi Ketua DPRD Indramayu tersebut.
Bantahan itu, menurutnya karena belum adanya surat resmi dari Kejati Jabar atas
penetapan tersangka tersebut. Bahkan, melalui tim hukumnya ia akan menempuh jalur hukum terkait kabar yang mendadak menghebohkan publik tersebut.
Dihari yang berbeda, pada Minggu (07/06/2026) pihak Kejati Jabar melalui Kasi Penkum Sri Nurchyawijaya kemudian mengklarifikasi atas ramainya kabar penetapan tersangka Wabup Indramayu “S”. Dalam siaran pers nya, ia menegaskan bahwa disaat itu belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Nur Sricahyawijaya, informasi yang berkembang mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang muncul setelah adanya pertemuan antara mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat.
“Itu salah diskomunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin yang disampaikan adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Kejati menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan khusus tidak otomatis berarti telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Munculnya klarifikasi Kejati Jabar terkait belum adanya penetapan tersangka “S” dalam kasus dugaan korupsi Tuper DPRD tahun 2022 tersebut, sempat meyakinkan publik atas keseuaian bantahan yang disampaikan oleh Wabup Indramayu “S” dalam siaran pers nya.
Namun sayangnya, bantahan-bantahan yang keluar langsung dari mulut orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Indramayu tersebut berubah menjadi suatu kenyataan pahit. Pasalnya, saat ini Kejati Jabar resmi menetapkan “S” sebagai tersangka atas kasus yang diprediksi merugikan keuangan negara bernilai Rp.16,8 miliar tersebut.
Sebelum diresmikannya penetapan itu, tim Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu, pada Rabu (10/06/2026) pagi. Dimasukkan ke dalam koper, sejumlah dokumen penting terkait persoalan dugaan sengkarut dana Tuper tersebut turut dibawa untuk disita oleh petugas.
Terkini, melalui surat resminya bernomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, Kejati Jabar menetapkan “S” sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Tuper dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023.
Dalam surat yang bernomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026, pemanggilan oleh Kejati Jabar terhadap Wabup Indramayu “S” sebagai tersangka skandal Tuper DPRD dijadwalkan pada Jum’at (12/06/2026) pukul 09.00 WIB.
Terkonfirmasi Suburjagat.co.id, Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, bahwa Wabup Indramayu “S” tersangka kasus sengkarut dana Tuper DPRD Indramayu itu tidak memenuhi panggilan resmi dari lembaga negara tersebut.
Alasan mangkirnya “S” atas pemanggilan tersebut bikin melongo dan geleng kepala publik, Sri Nurcahyawijaya menyampaikan yang bersangkutan (“S”) tidak memenuhi panggilan Kejati Jabar dengan beralasan sedang sakit melalui surat keterangan sakit yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, alasannya sedang sakit,”Terang Sri Nurcahyawijaya.
Sementara, sakit yang dialami oleh mantan DPRD Indramayu periode 2019-2024 “S” itu belum diketahui secara pasti oleh publik. Namun demikian, Sri Nurcahyawijaya menegaskan bahwa Kejati Jabar akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka yang saat ini menjabat Wabup Indramayu tersebut dalam waktu dekat.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan ulang dalam waktu dekat,”Tegasnya diujung pembicaraan konfirmasi.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun 2022 ini mulai terbongkar atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus tersebut terjadi di tahun 2022, di era “S” menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Saat ini, ia yang menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, sudah memegang jabatan baru sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.
Sementara, belum ada keterangan resmi dari Wabup Indramayu “S” terkait dirinya mangkir pada panggilan resmi Kejati Jabar. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Roni/Tim)
