Suburjagat.co.id | Indramayu – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bernilai Rp39 miliar di Perumdam TDA Indramayu tahun anggaran 2025 masih terus bergulir dan berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Rabu (29/07/2026).
Skandal di perusahaan plat merah yang sebelumnya dilaporkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa, pada 9 Desember 2025 tepat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tersebut masih dalam penyelidikan Kejari Indramayu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri, saat ditemui dikantornya menyampaikan bahwa penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Rp39 miliar di Perumdam TDA masih berjalan.
Dikatakan Tomy, ketika proses sudah ke tahap penyelidikan, diartikan sudah adanya indikasi sebagaimana apa yang dilaporkan. Dalam hal ini, pihaknya masih menyelidik fakta-fakta hukum atas indikasi tersebut .
“Masih dalam penyelidikan, artinya indikasi sudah ada, nanti disesuaikan fakta-fakta atas indikasi tersebut, kami belum bisa menjelaskan banyak karena sifatnya masih rahasia,”Terangnya.
Tomy berkomitmen, pihaknya dalam hal ini Kejari Indramayu akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi Rp39 miliar di tubuh BUMD tersebut secara terbuka.
Dilain pihak, Koordinator Umum (Kordum) Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, yang turut mengkonfirmasi langsung Kasi Intel Kejari Indramayu menegaskan bahwa ia bersama organisasinya akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga sampai penetapan hukum.
Dikatakan Masdi, organisasinya mendukung penuh Kejari Indramayu dalam penanganan dugaan korupsi Rp39 miliar di Perumdam TDA tersebut. Sikap ini sebagai wujud kepeduliannya untuk mewujudkan penegakan supremasi hukum di Indramayu yang berkeadilan.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Indramayu terkait penanganan kasus tersebut. Usut tuntas dan dipastikan kami akan terus mengawal progresnya hingga mendapatkan kepastian hukum,”Tandasnya.
Sekadar informasi, dugaan korupsi mark up dan jual beli proyek pengadaan barjas di Perumdam TDA Indramayu dengan pagu Rp.39 miliar tahun anggaran 2025 tersebut dilaporkan ke Kejari setempat oleh Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa pada 9 Desember 2025 lalu, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suburjagat.co.id, dugaan korupsi yang telah dilaporkan tersebut berkaitan dengan “Mark Up” di Perumdam TDA Indramayu atas pengadaan barang dan jasa kurang lebih bernilai Rp.39.682.381.531 (Tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) tahun anggaran 2025.
Adapun rincian pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu tahun anggaran 2025 tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Bahan Kimia +/- Rp.26.446.694.877
2. Pengadaan Pompa +/- Rp.1.584.699.200
3. Alat Ukur +/- Rp.3.145.602.310
4. Rangkaian Sambungan +/- Rp.1.309.966.944
5. Perpipaan +/- Rp.2.524.203.270
6. Pipa Hope +/- Rp.1.977.765.255
7. Pipa Gli +/- Rp.7.195.463.201
Sedikitnya dua orang Direksi Perumdam TDA Indramayu terseret dalam pusaran laporan tersebut. Mereka adalah mantan Plt Direktur Utama JS, saat ini ia masih menjabat di Direksi, dan MY. Selain itu, dua orang dari unsur swasta juga diduga turut terlibat, yaitu HBB dan IDN.
Mereka diindikasi bagian dari aktor utama dugaan pengondisian proyek untuk calon pemenang tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMD Indramayu tersebut.
Persoalan lain juga terkait dengan dugaan adanya pusaran penerimaan fee sebesar 10% sampai dengan 15% dari nilai proyek dalam permainan dan pengaturan pemenang tender bagi pihak yang ingin mendapatkan paket tersebut.
Dalam surat laporannya, PKSPD juga telah melampirkan dokumentasi photo peristiwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.20 WIB, diantaranya HB, IDN, dan calon pemenang tender tengah mengkondisikan paket-paket di Perumdam TDA Indramayu bernilai Rp.39 miliar tersebut.
Sebelumnya, Kejari Indramayu resmi mengundang O’ushj Dialambaqa selaku pelapor pada Senin 18 Mei 2026 lalu untuk agenda wawancara. Undangan tersebut berdasarkan surat nomor R-46/M.2.21/Fd/05/2026 tanggal 13 mei 2026.
(RN/Tim)
