Suburjagat.co.id | Indramayu – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola aset sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., itu difokuskan pada proses penyelarasan atau pra harmonisasi materi raperda. Tahapan ini dinilai penting untuk memastikan seluruh substansi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menjelaskan bahwa proses pra harmonisasi merupakan langkah strategis dalam penyusunan sebuah regulasi daerah. Menurutnya, setiap pasal yang nantinya dimuat dalam raperda harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tatang.
Dalam pembahasannya, Pansus VI juga menyesuaikan materi raperda dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dibentuk mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selain memperkuat aspek regulasi, Pansus VI menegaskan bahwa penyusunan raperda ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mendorong peningkatan PAD Kabupaten Indramayu. Pengelolaan aset daerah yang tertata dengan baik diyakini dapat membuka peluang pemanfaatan aset secara optimal sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menyampaikan bahwa raperda tersebut tidak hanya berfokus pada administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan produktif.
“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” terang Suhendri.
Menurutnya, banyak aset daerah yang memiliki potensi ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, keberadaan perda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih efektif.
Pansus VI berharap pembahasan raperda dapat segera diselesaikan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola, memanfaatkan, mengamankan, dan mengoptimalkan barang milik daerah secara profesional.
Melalui pengelolaan aset yang lebih baik, DPRD Kabupaten Indramayu optimistis potensi daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan PAD. Pada akhirnya, peningkatan pendapatan daerah tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan serta menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
