Suburjagat.co.id | Indramayu – Kasus dugaan korupsi bernilai Rp.39 miliar di PDAM atau yang sekarang berganti nama Perumdam TDA Indramayu, masih menjadi sorotan publik. Keseriusan publik dalam mengikuti perkembangan skandal tersebut belum padam hingga kini, pada Senin (27/04/2026).
Kasus dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa bertepatan pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 tepat Hari Selasa 09 Desember lalu.
Surat pelaporan bernomor 000.17.9.12.2025.pkspd25 tersebut ditujukan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung, Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejagung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, dan Presiden RI.
Terkonfirmasi sebelumnya oleh Suburjagat.co.id, pada Senin (09/02/2026) lalu, bahwa terkait dengan perkembangan laporan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ditubuh perusahaan plat merah tersebut masih dalam proses dan penelaahan pihak Kejari Indramayu.
“Masih dalam proses pendalaman dan ditelaah,”Ujar petugas Kejari Indramayu kala itu.
Meski begitu, hingga kini belum ada titik terang mengenai progres penanganan kasus tersebut. Publik berkomitmen akan terus mengikuti dan mengawal sampai tuntas atas kebenaran informasi miring yang telah dilaporkan oleh O’ushj.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suburjagat.co.id, dugaan korupsi yang telah dilaporkan tersebut berkaitan dengan “Mark Up” di Perumdam TDA Indramayu atas pengadaan barang dan jasa kurang lebih bernilai Rp.39.682.381.531 (Tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) tahun anggaran 2025.
Adapun rincian pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu tahun anggaran 2025 tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Bahan Kimia +/- Rp.26.446.694.877
2. Pengadaan Pompa +/- Rp.1.584.699.200
3. Alat Ukur +/- Rp.3.145.602.310
4. Rangkaian Sambungan +/- Rp.1.309.966.944
5. Perpipaan +/- Rp.2.524.203.270
6. Pipa Hope +/- Rp.1.977.765.255
7. Pipa Gli +/- Rp.7.195.463.201
Sedikitnya dua orang Direksi Perumdam TDA Indramayu terseret dalam pusaran laporan tersebut. Mereka adalah mantan Plt Direktur Utama JS, saat ini ia masih menjabat di Direksi, dan MY. Selain itu, dua orang dari unsur swasta juga diduga turut terlibat, yaitu HBB dan IDN.
Mereka diindikasi bagian dari aktor utama dugaan pengondisian proyek untuk calon pemenang tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMD Indramayu tersebut.
Persoalan lain juga terkait dengan dugaan adanya pusaran penerimaan fee sebesar 10% sampai dengan 15% dari nilai proyek dalam permainan dan pengaturan pemenang tender bagi pihak yang ingin mendapatkan paket tersebut.
Dalam surat laporannya, PKSPD juga telah melampirkan dokumentasi photo peristiwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.20 WIB, diantaranya HB, IDN, dan calon pemenang tender tengah mengkondisikan paket-paket di Perumdam TDA Indramayu bernilai Rp.39 miliar tersebut.
Desakan publik mulai bermunculan dalam perkembangan penanganan kasus dugaan perkorupsian tersebut. Kejari Indramayu diminta agar bersikap profesional serta bergerak cepat mengungkap skandal dana Rp39 miliar itu secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.
Sementara, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kejari Indramayu terkait dengan perkembanganan penanganan laporan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Rp.39 miliar di Perumdam TDA setempat hingga berita ini diterbitkan.
(RN/Tim)
