Suburjagat.co.id | Indramayu – Dugaan upah tidak layak bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD MIS Krangkeng menjadi sorotan publik masyarakat Indramayu, Kamis 23 April 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya THL yang hanya menerima upah sebesar Rp50.000 per hari, memicu pertanyaan serius terkait standar pengupahan dan perlindungan tenaga kerja di kabupaten Indramayu.
Sejumlah pihak menilai angka tersebut sangat tidak masuk akal jika benar merupakan upah kerja harian.
Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya kesalahan sistem, keterlambatan pembayaran, atau komponen upah tertentu yang tidak dijelaskan secara utuh kepada pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu Lutfi Alharomain serta ketua Komisi II DPRD Imron Rosadi setempat belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons hanya dibacanya saja.
Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan para pekerja.
“Kami berharap ada kejelasan. Kalau memang ada kekeliruan, harus segera diluruskan. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
“Ditahun 2026 gaji Rp50.000 per hari ditambah tidak ada tunjangan fasilitas lain untuk kesejahteraan para pekerja,” katanya.
Secara regulasi, pengupahan tenaga kerja di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu
Muhamad Irsyad menyebutkan, penting bagi Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit terhadap sistem pengupahan di lingkungan RSUD MIS Krangkeng.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kalo dari perspektif hukum harusnya itu tidak boleh karena melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan, yang mana setiap upah yang di bayarkan kepada buruh harus sesuai dengan upah minimum yang sudah di tetapkan,” ucapnya.
Publik kini menunggu respons dari Disnaker dan DPRD Komisi II untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(RT/Tim)
