
Subur Jagat.Co. Id I Indramayu
Rapat kerja Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Indramayu Bahas LKPJ Tahun 2024 dengan mitra kerja diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, RSUD Indramayu, RSUD MA Sentot Patrol dan RSUD Mursid Ibnu Syafiudin Krangkeng. Rapat kerja Pansus II DPRD Indramayu dan mitra kerja digelar diruang kerja Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Indramayu memiliki fungsi utama dalam membahas dan mengevaluasi berbagai kebijakan daerah, khususnya terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu. Beberapa fungsi utama Pansus II meliputi. Evaluasi LKPJ Bupati dengan mengkaji kinerja pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran, memberikan rekomendasi dan masukan terkait efektivitas kebijakan daerah.
Sesuai apa yang dikatakan Imron Rosadi sebagai ketua Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, “Pansus II memiliki fungsi utama dalam membahas dan mengevaluasi berbagai kebijakan daerah, khususnya terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu. Beberapa fungsi utama Pansus II meliputi. Evaluasi LKPJ Bupati dengan mengkaji kinerja pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran, memberikan rekomendasi dan masukan terkait efektivitas kebijakan daerah” ungkap ketua.
Materi yang dibahas dalam rapat kerja pansus II DDPRD Kabupaten Indramayu yang diketuai oleh Imron Rosadi, S.Pd.I, kali ini terkait laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun 2024, bersama minta kerja dari Dinas Kesehatan menghasilkan beberapa poin yang penting untuk bahan masukan untuk perintah daerah.
Pada tahun anggaran 2024, 5 program dan 21 kegiatan, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Indramayu 49 Puskesmas, RSUD Indramayu, RSUD MA Sentot Patrol dan RSUD Mursyid Ibnu Syaifudin Krangkeng dianggarkan oleh pemerintah daerah sejumlah Rp.876. 427.726.916. dan diserap oleh program-program terealisasi sebesar Rp. 756.417. 874.581.
Setelah melakukan menginventarisasi masalah yang berkembang dan mengkaji untuk membahas LKPJ Bupati Tahun 2024 dan bersumber dari referensi-referensi lain maka terhadap urusan kesehatan panitia khusus II DPRD Kabupaten Indramayu menitikberatkan dan menyoroti terkait permasalahan. pembangunan fisik pelayanan kesehatan tidak diimbangi dengan tenaga kesehatan yang memadai sehingga banyak pelayanan kesehatan yang menyediakan gedungnya saja, penugasan tidak sesuai dengan skillnya atau keahliannya, kurangnya alat kesehatan yang membantu proses persalinan, kurangnya proaktif kinerja Dinas Kesehatan dalam menanggulangi hak kesehatan masyarakat yang adil, pengoperasian Puskesmas pembantu masih dinilai belum efektif, kurangnya ketersediaan ruangan rawat inap di rumah sakit, kurangnya dokter spesialis yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu, perlu segera dilaksanakannya program UHC (Universal Health Coverage), dengan adanya penambahan ruang baru yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Sentot Patrol agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna meningkatkan pelayanan, harus ada evaluasi penempatan kerja dokter spesialis, pengurus rumah sakit MIS untuk segera meningkatkan izin rumah sakit ke dalam tipe c demi peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Indramayu.
(Advetorial Media)