Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus 3 (Tiga) dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin,S H, M.H. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus 3 (tiga) dalam rangka pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun anggaran 2023” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.
“Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 29 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (30/4/2024).
laporan hasil kerja Panitia Khusus 3 (Tiga) dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun anggaran 2023, secara umum penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan dengan baik namun demikian Panitia Khusus 3 memandang masih perlu memberikan saran dan pendapat dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Adapun saran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk catatan-catatan strategis yang patut memperoleh perhatian guna dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
A. Urusan keuangan daerah.
- Lemahnya koordinasi dan konsolidasi penyusun anggaran antara odp mengakibatkan buruknya perencanaan anggaran.
- Program lacak aset daerah dirasa belum maksimal perlu ditingkatkan.
B. Urusan pendapatan daerah.
- Meskipun mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD sepertinya pemerintah daerah masih belum bisa menggali secara maksimal semua potensi sektor pendapatan.
- Bapenda dan Opd penghasil PAD dimohon untuk menyusun (RISPODA) Riset Potensi Daerah yang merupakan bagian dari penerjemahan RPJMD dengan melibatkan pihak profesional.
C. Urusan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Masih rendahnya kualitas pelayanan.
- Bahwa sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia, agar dalam pelayanan perizinan dikombinasikan menggunakan teknologi informasi, dengan menggunakan teknologi maka akan tersedianya pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan.
- DPMPTSP agar segera membuat Tim Ad Hoc, Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor. 87, tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan rebana dan kawasan Jawa Barat bagian Selatan.
- Untuk menciptakan investasi yang nyaman dan berkelanjutan Pansus 3 mendorong adanya rapat gabungan forkopi ndak dalam rangka akselerasi investasi di Indramayu.
D. Urusan Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian.
- Semrawutnya pengelolaan pasar Jatibarang diperparah lagi dengan adanya pasar tandingan yang tidak memiliki izin, menjadikan tidak maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak/ retribusi Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian agar segera membenahi pasar Jatibarang dan pasar-pasar lainnya di Indramayu.
- Registrasi kepemilikan kios dan los pasar segera dilakukan dibarengi dengan penerapan E- Retribusi.
- Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah serta guna meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah maka diperlukan lembaga dengan pola manajemen yang tepat dan profesional.
- Eksistensi UMKM Indramayu mati suri, belum adanya peran pemerintah daerah dalam meningkatkan keberhasilan UMKM pasca pandemi.
- Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian perlu membangun strategi yang masif dan menyediakan sarana atau tempat untuk mendisplay produk-produk UMKM yang ada.
E. Urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- BUMD di Kabupaten Indramayu dirasa belum maksimal dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
- Masih banyaknya kekosongan beberapa susunan kepengurusan perusahaan daerah yang berdampak pada terganggunya kegiatan operasional perusahaan.
- Perlu adanya kerjasama bisnis antara BUMD, sehingga dapat membawa dampak positif dan menguntungkan antara BUMD.
- PT BWI Mohon segera menyusun action plan perusahaan yang baik, serta mencari peluang usaha yang visioner untuk kelangsungan usaha BWI.
- Mesin rice milling yang merupakan hibah dari Kementerian Pertanian untuk Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2020, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah hendaknya dilakukan hibah kepada PT. BWI, dalam bentuk penyertaan modal, sehingga pemanfaatan bisa memberikan peluang usaha atau bisnis bagi PT. BWI.
- Pelayanan PDAM terhadap masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang baik, terbukti dengan adanya pengaduan dari masyarakat terkait sisi pelayanan, kualitas air dan ketersediaan air.
- Semakin banyaknya masyarakat yang membutuhkan layanan air bersih. Perumdam Tirta Darma Ayu agar bisa menyambut tantangan ini dengan membuat instalasi pipa air yang baru.
- Di tahun 2023 kita telah kehilangan aset dampak dari likuidasi BPR KR, pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi situasi yang tidak diinginkan efek dari likuidasi tersebut.
- Bagian perekonomian agar dapat terus melakukan pembinaan secara intensif terhadap BUMD yang belum sehat.
laporan hasil kerja Panitia Khusus 3 (Tiga) dibacakan dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun anggaran 2023.
(ADV)