
Suburjagat.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap 3 RAPERDA Kabupaten Indramayu diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kalau ini Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Amroni S.IP, beserta jajaran.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi –fraksi terhadap 3 RAPERDA Kabupaten Indramayu dipimpinan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, dalam Rapat menyampaikan dan membuka Rapat Paripurna untuk umum,”Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 48 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 33 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H. Amroni.
Lalu menyampaikan “Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai hari Kartini peringatan hari Kartini menjadi momentum mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan terutama dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan gender semangat berjuang RA Kartini. Di Tahun 2025 ini Hari RA Kartini bertemakan “Semangat 1.000 Profesi Perempuan dan Gen Z Menuju Indonesia Emas 2045” hendaknya menjadi motivasi perjuangan bagi Kartini Kartini masa kini dalam melaksanakan pembangunan khususnya di kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan bupati terhadap raperda tentang penggabungan perubahan nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintah desa, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kuwu dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pendirian dan pengelolaan badan usaha unit desa, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi –fraksi terhadap 3 RAPERDA Kabupaten Indramayu, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. Idah Nuryani, S.E dan dalam penyampaiannya Fraksi Partai Golkar menyimpulkan dari uraian tersebut di atas pada prinsipnya Fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu dapat memahami dan merekomendasikan terhadap 3 Raperda ini untuk dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembicaraan lebih lanjut. Berharap ketika Perda ini sudah berlaku efektif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dan menambahkan dalam penataan sumber daya manusia (SDM) pada badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan umum daerah air minum (Perundam), untuk jabatan-jabatan direksi yang kosong agar segera dapat diisi kembali untuk kelangsungan beroperasinya lembaga usaha daerah, karena apabila terlalu lama terjadi kekosongan jabatan direksi maka kinerja perusahaan menjadi lambat atau tidak optimal bahkan perusahaan daerah tidak akan mendapatkan profit sementara di sisi lain harus menanggung biaya operasional yang tinggi hal ini akan berpengaruh terjadinya inflasi anggaran perusahaan.
Sedangkan untuk penyampaian dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dibacakan oleh Warpan, untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibacakan oleh Amri Amrullah, untuk Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dibacakan oleh Turah, untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dibacakan oleh H. Bhisma Panji Dhewan Thara, dan untuk Fraksi Partai DEMOKRAT – Partai Nasional Demokrat (NASDEM) dibacakan oleh Taufik Hadi Sutrisno. Acara kemudian pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Indramayu tentang perubahan alat kelengkapan DPRD, pembacaan surat masuk usulan Pansus dan penutupan.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
(Advertorial Media)