
Suburjagat.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 4 (empat) Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kalau ini Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Amroni, S.IP beserta jajaran.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pimpinan sidang membuka rapat paripurna untuk umum,”Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 dari sejumlah 48 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 35 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H. Amroni.
Laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 4 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu, disampaikan oleh, H. Dalam, S.H,KN. “Pembahasan dan pengkajian dalam rapat Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu tentunya diharapkan agar dapat menjadikan empat Perda ini tersusun dengan sebaik mungkin, baik secara struktur penulisan maupun mengenai muatan materi di dalamnya” ungkapnya.
Lanjut menjelaskan “Penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu sesuai surat Bupati Indramayu nomor 100.3.2./02/HUK Tanggal 2 Januari 2025, hal permohonan pembahasan raperda masa persidangan 1 Tahun 2025, surat Bupati Indramayu Nomor 100.3.1.2/766.A/HUK Tanggal 24 Maret 2025 hal pengajuan raperda kumulatif terbuka masa persidangan 1 Tahun 2025 dan surat Bupati Indramayu Nomor 100.3.1.2/787/HUK Tanggal 25 Maret 2025, hal pengajuan raperda kumulatif terbuka masa persidangan 1 tahun 2025.
Adapun 4 Raperda dimaksud adalah
1. Penggabungan perubahan atas.
a. Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintahan desa.
b. Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Kuwu.
c. Perda Nomor 4 tahun 2016, tentang pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa.
2. Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bumi Wilarodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wilarodra Indramayu.
Terhadap empat raperda ini sudah ditetapkan dan terdaftar dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 sesuai dengan keputusan DPRD Nomor 170/27/KEP/DPRD/2024. Tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025 dan keputusan DPRD Nomor 170/03/KEP /DPRD/2025 tentang perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025.
Dengan dibentuknya Paperda tentang perubahan pemerintahan desa bertujuan.
1. Menyederhanakan pengaturan pemerintah Desa dalam satu peraturan daerah.
2. Menguatkan peran Pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
3. Mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang demokratis, harmonis dan goton royong.
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah” ungkap pimpinan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Indramayu, H. Dalam, S.H.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
(Advetorial Media)