Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Golkar

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P dan H. Turah. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam sidang Paripurna kali ini dihadiri oleh Drs. H. Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (27/6/2024).

Menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

  • Turunnya capaian terbusuk parkir jalan umum disebabkan karena penetapan target yang terlalu besar dengan potensi nyata.
  • Penurunan realisasi penyewaan tanah dan bangunan khususnya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dikarenakan lahan sawah yang berada di Balai Benih semula disewakan kini difungsikan sebagai penangkaran benih.
  • Rendahnya realisasi retribusi Terminal karena penggunaan kendaraan pribadi yang semakin marak digunakan, serta angkutan online yang dinilai masyarakat lebih praktis dan efisien.
  • Terkait retribusi izin pendirian bangunan DPMPTSP telah melakukan koordinasi dalam hal penyelesaian revisi Perda RTRW Kabupaten Indramayu sehingga ada kepastian hukum kepada masyarakat pengguna layanan perizinan berusaha. Selain itu telah dilaksanakan publikasi melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta pemasangan papan informasi terkait zona larangan untuk pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan berbagai kebijakan antara lain memberikan reward kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu berupa pemberian Merchandise seperti batik tulis, kaos, payung dan lain-lain juga memberikan sanksi administratif kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran berupa sanksi denda 2% per bulan, pembebasan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan untuk merangsang masyarakat melakukan pembayaran atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya serta pemberian surat teguran kepada wajib pajak self assessment yang tidak melaporkan kewajiban pajaknya.
  • Terkait penyerahan modal pada PERSERODA Bumi Wilalodra Indramayu (BWI) sebesar 0 Rupiah dikarenakan terdapat pajak tahun 2019 yang belum dibayarkan, selain itu belum adanya finalisasi laba dari pihak kantor akuntan publik serta keputusan kontribusi PAD oleh RUPS. Adapun pembinaan pengelolaan BUMD terus dilakukan untuk kelengkapan dan profesionalisme SDM serta agar terlesesinya kewajiban PERSERODA BWI.

Demikian pembacaan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023, dibacakan oleh Drs.H. Jajang Sudrajat.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *