Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu Kunjungi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Suburjagat.co.id – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu yang dipimpin oleh H. Syaefudin, S.H, M.H, melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia bagian Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur yang beada di Jalan Kimia, No.12-20 7, RT.7/RW.1, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada hari Senin (10/6/2024)

Pada agenda konsultasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu membahas bagaimana strategi dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk mengelola potensi destinasi wisata agar lebih optimal sebagai salah satu landasan dalam menopang kontribusi pendapatan asli daerah.

Pembahasan tersebut merujuk beberapa poin penting yaitu, pembentukan prosedur peraturan daerah yang menaungi kegiatan pariwisata, dan pengelolaan anggaran daerah yang memadai agar keberlangsungan kegiatan pariwisata tetap terjaga selamanya.

Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menjelaskan “Bahwa dalam pengelolaan pariwisata nasional diatur oleh undang-undang Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 -2025.” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama ketua rombongan H.Syaefudin, S.H, M.H, menjelaskan “Pada pengelolaan peruntukan anggaran bidang kepariwisataan di tingkat Kabupaten/Kota berada pada cakupan wewenang anggaran masing-masing tingkat provinsi. Dalam hal ini, Kabupaten Indramayu masuk ke dalam cakupan wilayah Provinsi Jawa Barat.  Seperti tertuang dalam wewenang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 29 dan Pasal 30 tentang wewenang Pemerintah Provinsi dan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sedangkan penjelasan yang menyangkut arah pembangunan kepariwisataan dari segi kebijakan, strategi dan indikasi program dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Pasal 7.

Dari uraian penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa Sektor Kepariwisataan dalam tata negara Republik Indonesia khususnya tingkat Kabupaten/Kota diatur pada dua peraturan, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011″ tutur Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Lanjut menjelaskan “Dari agenda konsultasi ini diharapkan dapat menambah referensi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu untuk dapat memformulasikan anggaran di sektor pariwisata sehingga dapat mengoptimalkan PAD” tutup Ketua.

Kegiatan rapat konsultasi ditutup dengan berfoto bersama dan penyerahan cindera mata.
(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *