Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Indramayu atas penjelasan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (6/6/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin,S H, M.H. dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Indramayu atas penjelasan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Indramayu atas penjelasan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Penyampaian pendapat Bupati Indramayu dibacakan oleh Ir.Aep Surahman.
“Berdasarkan dengan pengajuan 2 Perda yang di inisiasi oleh DPD Kabupaten Indramayu Ijinkan kami untuk menyampaikan pendapat Bupati Indramayu terhadap 2 Rancangan peraturan daerah dimaksud.
I. Raperda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
A. Apakah pokok pembahasan yang akan diatur dalam Perda ini sudah mengatur sistem penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara menyeluruh atau sebatas pemberian pedoman dan panduan. Mengingat permasalahan dalam bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sangatlah Kompleks karena melibatkan berbagai faktor dan berbagai perangkat daerah, bahkan lintas instansi dalam pelaksanaannya.
B. Dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik salah satunya adalah pelayanan sosial. Pelayanan tersebut merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pemerintah daerah terus berusaha untuk memenuhi kewajiban tersebut namun ada beberapa faktor yang menjadi kendala agar standar pelayanan minimal itu terlaksanakan salah satunya adalah minimnya tenaga yang berkompeten di bidangnya, bagaimana raperda ini mengantisipasi masalah tersebut.
C. Selain migrasi dan pendanaan faktor data PPKS juga masih menjadi sumber permasalahan dalam penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu. Disadari atau tidak data PPKS seringkali berada, atau tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan, data PPKS dapat dikatakan bersifat fluktuatif tergantung ada atau tidak ada bantuan sosial dari pemerintah.
II. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
A. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik salah satunya adalah pelayanan kesehatan Indramayu terus bergerak dan berbenah atas pelayanan kesehatan di wilayahnya agar pelaksanaan pelayanan dasar berupa pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tentunya membutuhkan sumber dana sumber daya serta sarana dan prasarana yang memadai. Bagaimanakah bentuk dukungan yang diupayakan oleh raperda dimaksud.
B. Pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah tentunya tidak terlepas dari sistem pelayanan kesehatan nasional. Berupa program pelayanan kesehatan pemerintah seperti BPJS kesehatan BPJS Ketenagakerjaan kartu Indonesia sehat dan termasuk di dalamnya Tata aturan terkait pengelolaan BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas.
C. Berkenaan dengan sumber daya bidang kesehatan, manajemen,informasi kesehatan dan penelitian pengembangan kesehatan merupakan faktor penunjang pelayanan di bidang kesehatan. Bagaimana raperda ini mengatur aspek-aspek tersebut” ungkap Ir. Aep Surahman dalam pembacaanya.
(ADV)