Suburjagat.co.id | Indramayu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah pandangan, tanggapan, kritik, serta catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum Fraksi PKB tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (10/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP. Sementara itu, Bupati Indramayu dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Indramayu, Dra. CH Iin Indrayati, M.Si.

Pandangan umum Fraksi PKB disampaikan oleh Amri Amrullah sebagai bentuk respons terhadap pengantar Bupati Indramayu mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu, instansi vertikal, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Selain itu, hadir pula Subdenpom III/3 Indramayu, para kepala perangkat daerah, rektor atau direktur perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, para camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, serta ketua organisasi kemasyarakatan.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB memberikan perhatian serius terhadap persoalan pelayanan kesehatan masyarakat. Fraksi PKB menilai pembangunan manusia, peningkatan kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh hanya menjadi konsep dalam dokumen perencanaan apabila kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses terhadap pelayanan kesehatan, belum dapat dijamin secara berkelanjutan.
Fraksi PKB menyoroti keberadaan 514.497 peserta BPJS Kesehatan yang harus mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan. Menurut Fraksi PKB, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik, seperti pembangunan gedung dan perbaikan jalan, sementara masyarakat miskin dan rentan masih menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Sakit bukanlah pilihan. Negara dan pemerintah harus memastikan bahwa kemiskinan tidak menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pengobatan,” menjadi salah satu penegasan dalam pandangan Fraksi PKB.
Bagi Fraksi PKB, ukuran keberhasilan pemerintah tidak semata-mata dilihat dari banyaknya program yang diluncurkan atau pembangunan fisik yang berhasil dilaksanakan. Hal yang paling mendasar adalah kehadiran pemerintah ketika masyarakat berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan.
Selain persoalan kesehatan, Fraksi PKB juga menyoroti nasib pegawai pemerintah, khususnya terkait kepastian pengangkatan PPPK paruh waktu. Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu diminta segera memberikan kepastian mengenai status para pegawai tersebut.
Menurut Fraksi PKB, persoalan PPPK paruh waktu bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana pemerintah memperlakukan aparatur yang selama ini turut menopang pelaksanaan pelayanan publik.
Fraksi PKB memahami bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Namun demikian, keterbatasan tersebut tidak boleh menyebabkan birokrasi dibangun di atas ketidakpastian yang berkepanjangan.
“Birokrasi yang sehat bukan hanya lahir dari aturan yang tertib, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan oleh pegawai di dalamnya,” tegas Fraksi PKB.
Persoalan pendidikan juga menjadi perhatian. Fraksi PKB mengungkapkan adanya 99 bakal calon kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi, namun hingga saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan belum dilantik.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian agar tidak berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan. Apabila terdapat catatan atau persoalan administratif terhadap para calon kepala sekolah, Fraksi PKB meminta agar pemerintah melakukan pembinaan dan penyelesaian secara jelas.
Fraksi PKB berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan para calon kepala sekolah tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian.
Dalam bidang keagamaan dan pendidikan berbasis masyarakat, Fraksi PKB juga meminta agar anggaran untuk afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi pondok pesantren dapat segera direalisasikan mulai tahun 2026.
Menurut Fraksi PKB, realisasi anggaran tersebut dapat dilakukan melalui skema bantuan sosial pada tahap awal. Selanjutnya, pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah daerah diharapkan dapat menata dukungan terhadap pondok pesantren melalui mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam sektor perikanan dan perekonomian masyarakat pesisir, Fraksi PKB menyoroti banyaknya muara yang mengalami pendangkalan. Kondisi tersebut dinilai telah menghambat lalu lintas kapal dan berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu segera mengambil langkah konkret melalui program pengerukan muara agar akses transportasi perairan dapat kembali berjalan dengan baik.
Persoalan pertanian juga tidak luput dari perhatian. Fraksi PKB menilai musim kemarau yang berkepanjangan dapat menimbulkan ancaman kekeringan dan gagal panen yang berujung pada kerugian bagi para petani.
Pemerintah daerah diminta melakukan upaya serius untuk menanggulangi dampak kekeringan, terutama dalam menjaga ketersediaan air dan melindungi keberlangsungan usaha pertanian masyarakat.
Fraksi PKB juga menyoroti persoalan sosial yang dinilai semakin memprihatinkan, seperti maraknya peredaran minuman keras, obat-obatan terlarang, judi online, serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.
Menurut Fraksi PKB, persoalan tersebut dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat perlu ditingkatkan secara tegas dan berkelanjutan.
Catatan terakhir yang disampaikan Fraksi PKB berkaitan dengan tenaga pendidik. Fraksi PKB meminta agar PPPK yang sebelumnya berstatus sebagai guru dan telah memiliki sertifikasi guru dapat dikembalikan untuk menjalankan tugas sesuai kompetensi dan profesinya sebagai pendidik.
Pemerintah daerah diharapkan tidak mengabaikan pengalaman dan kualifikasi para guru yang telah memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi di bidang pendidikan.
Melalui delapan poin pandangan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Fraksi PKB berharap seluruh pandangan, tanggapan, dan catatan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan perhatian serius bagi pihak eksekutif dalam pembahasan serta penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.
“Demikian pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kami sampaikan dengan tegas sebagai bahan perhatian eksekutif,” demikian penegasan Fraksi PKB dalam rapat paripurna tersebut.
(Advertorial Media)
