Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sejumlah pandangan, catatan, serta dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Salah satu perhatian utama Fraksi Gerindra adalah penurunan target pendapatan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui pembiayaan BPJS PBI.
Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (10/9/2026).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP. Turut hadir Bupati Indramayu yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dra. CH Iin Indrayati, M.Si, anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu.
Selain itu, rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian Setda Kabupaten Indramayu, Subdenpom III/3 Indramayu, para kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, serta ketua organisasi kemasyarakatan.
Dalam pembukaan sidang, Amroni menyampaikan bahwa Rapat Paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 26 orang. Dengan demikian, ketentuan kuorum telah terpenuhi dan Rapat Paripurna sah untuk dibuka,” ujar Amroni di hadapan peserta sidang.
Selanjutnya, Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Turah. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan APBD harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turah menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
Selain itu, perubahan APBD juga dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta adanya keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Menurut Fraksi Gerindra, berdasarkan dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah diterima dan dicermati, penyusunan perubahan anggaran telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun demikian, Fraksi Gerindra memberikan perhatian serius terhadap kondisi pendapatan daerah. Berdasarkan uraian dalam Nota Penjelasan Bupati Indramayu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan perencanaan sebelumnya.
Target pendapatan daerah yang semula sebesar Rp3.462.808.368.579,00 berkurang menjadi Rp3.250.422.925.825,00, atau mengalami penurunan sebesar 6,13 persen.
Fraksi Gerindra menilai penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh adanya koreksi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,85 persen serta penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 8,07 persen.
Menyikapi kondisi tersebut, Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera menyiapkan langkah konkret dan strategi inovatif dalam mengoptimalkan PAD. Namun, upaya peningkatan pendapatan tersebut diharapkan tidak menambah beban dan tidak memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.
Fraksi Gerindra juga menyoroti belum optimalnya pengelolaan sejumlah objek retribusi daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Menurut Fraksi Gerindra, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena BUMD seharusnya mampu dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
“Perubahan APBD tidak boleh hanya menjadi momentum administratif untuk menggeser angka-angka,” menjadi penegasan penting yang disampaikan Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus disusun secara adil, efektif, dan transparan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Anggaran daerah, menurut Fraksi Gerindra, tidak boleh sekadar berorientasi pada pembiayaan birokrasi, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dalam bidang kesehatan, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengalokasikan anggaran bagi BPJS PBI yang bersumber dari APBD, meskipun cakupan Universal Health Coverage (UHC) bukan merupakan satu-satunya prioritas yang sedang dijalankan.
Fraksi Gerindra meminta agar perbaikan dan pemutakhiran data penerima manfaat segera dilakukan sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara tepat sasaran. Untuk kebutuhan anggaran, Fraksi Gerindra mengusulkan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan sumber pembiayaan dari pajak rokok maupun Dana Bagi Hasil Cukai.
Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap ketepatan penentuan desil penduduk, yaitu pemetaan tingkat kesejahteraan keluarga. Pemerintah daerah diharapkan lebih cermat dalam menentukan sumber dan proses pengumpulan data.
Pengumpulan data, menurut Fraksi Gerindra, harus dilakukan secara akurat mulai dari tingkat paling bawah, seperti RT dan RW. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa kesalahan dalam penentuan desil dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Warga yang seharusnya berhak menerima bantuan atau program pemerintah berpotensi tidak mendapatkan haknya apabila data yang digunakan tidak akurat.
Melalui Pandangan Umum tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Indramayu berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara serius, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, peningkatan PAD yang inovatif, pembenahan BUMD, perbaikan data kesejahteraan, serta perhatian terhadap jaminan kesehatan masyarakat, Fraksi Gerindra berharap Perubahan APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menjadi wadah bagi seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan pandangan, kritik, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu sebelum Raperda tersebut memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
(Advertorial Media)
