Suburjagat.co.id | Indramayu – Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah pandangan, catatan, serta pertanyaan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (10/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP. Bupati Indramayu dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dra. CH Iin Indrayati, M.Si.
Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, instansi vertikal, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian Setda, Subdenpom III-3 Indramayu, para kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, para camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, serta ketua organisasi kemasyarakatan.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat-NasDem disampaikan oleh Taufiq Hadi Sutrisno. Pada kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat-NasDem terlebih dahulu menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu atas penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada 9 September 2026.
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi Partai Demokrat-NasDem memandang bahwa perubahan APBD Kabupaten Indramayu diajukan karena adanya perubahan dan penurunan pada sejumlah sumber pendapatan daerah.
Fraksi Demokrat-NasDem mencatat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan. Di antaranya adalah berkurangnya anggaran Dana Desa sebesar sekitar Rp199,6 miliar, berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp4,5 miliar, serta penurunan pendapatan Dana Bagi Hasil antar daerah sebesar sekitar Rp16,8 miliar.
Selain itu, terdapat pula penurunan pendapatan dari pajak daerah sebesar sekitar Rp7,7 miliar. Faktor lainnya berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025.
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat-NasDem mencatat adanya beberapa sumber pendapatan yang mengalami peningkatan. Salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang meningkat sekitar Rp8,9 miliar. Selain itu, terdapat pula bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar sekitar Rp7,4 miliar.
Dari gambaran tersebut, Fraksi Partai Demokrat-NasDem menilai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Dalam rancangan perubahan APBD, total pendapatan daerah diproyeksikan menjadi sekitar Rp3,25 triliun, dibandingkan anggaran pendapatan sebelumnya sekitar Rp3,46 triliun.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat-NasDem juga mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi tersebut menegaskan bahwa apabila terjadi ketidaksesuaian antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah, sejumlah langkah efisiensi dan penyesuaian anggaran belanja akan dilakukan. Anggaran belanja pegawai direncanakan mengalami pengurangan sekitar Rp60,2 miliar, sedangkan belanja bantuan keuangan direncanakan berkurang sekitar Rp198,2 miliar.
Namun demikian, terdapat pula beberapa pos belanja yang mengalami peningkatan. Belanja modal direncanakan meningkat sekitar Rp108 miliar, sehingga mencapai sekitar Rp392,5 miliar. Selain itu, belanja hibah juga direncanakan meningkat sekitar Rp28,6 miliar, sehingga total anggarannya menjadi sekitar Rp89,5 miliar.
Menurut Fraksi Partai Demokrat-NasDem, penyesuaian komposisi belanja tersebut secara umum dinilai lebih produktif dibandingkan rancangan sebelumnya. Peningkatan belanja modal, menurut fraksi tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat karena berorientasi pada pembangunan dan penyediaan sarana yang mendukung kepentingan rakyat.
Meski demikian, Fraksi Demokrat-NasDem meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif mengenai beberapa persoalan penting. Pertama, fraksi mempertanyakan penyebab menurunnya pendapatan pajak daerah sebesar sekitar Rp7,7 miliar. Menurut fraksi, pajak daerah seharusnya merupakan sumber pendapatan yang dapat diproyeksikan dan diukur berdasarkan potensi serta tarif yang telah ditetapkan.
Kedua, Fraksi Demokrat-NasDem meminta penjelasan mengenai korelasi peningkatan belanja hibah sebesar sekitar Rp28,6 miliar dengan pencapaian visi dan misi pembangunan Indramayu REANG. Penjelasan tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran hibah memiliki arah, sasaran, dan manfaat yang jelas bagi pembangunan daerah.
Ketiga, fraksi meminta penjelasan mengenai adanya perbedaan perhitungan SiLPA APBD Tahun 2025 antara perhitungan pemerintah daerah dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci pos-pos anggaran yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut.
Untuk pembahasan lebih lanjut, Fraksi Partai Demokrat-NasDem menyarankan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu agar membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara komprehensif, cermat, dan mendalam.
Hal tersebut dinilai penting agar setiap perubahan kebijakan anggaran benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Indramayu.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Demokrat-NasDem berharap seluruh proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pandangan umum ini selanjutnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Advertorial Media)
