Suburjagat.co.id | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas PUPR telah melaksanakan proyek rehabilitasi jalan Desa Brondong. Bernilai Rp198 juta dari APBD tahun 2026, kegiatan tersebut kini rampung dikerjakan, pada Kamis (30/07/2026).
Kabar terkait proyek yang digarap CV Arta Jaya itu tidak berakhir ditahap pengerjaan yang rampung. Kini, publik mempertanyakan secara serius mengenai kesesuaian spesifikasi volume beton (ready mix) tersebut.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi, tampak fenomena mencurigakan dalam pelaksanaan proyek cor beton jalan tersebut. Diduga, ada praktir kotor oknum pelaksana mengurangi spesifikasi volume beton.
Fenomena mencurigakan tersebut yakni terlihat dibagian papan bekisting yang dipendam dengan kedalaman tidak wajar. Praktik kotor ini kerap dilakukan oknum kontraktor nakal untuk menekan biaya pelaksanaan di lapangan.
Sorotan lainnya, yakni terhadap kinerja pihak kepengawasan. Publik beranggapan, jika pengawas menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar sebagaimana mestinya, dugaan kecurangan di lapangan kemungkinan kecil terjadi.
Desakan publik kepada Dinas PUPR Indramayu agar supaya meninjau hasil pengerjaan proyek cor beton jalan tersebut dan mengevaluasi secara menyeluruh. Transparansi serta akuntabiltas mengenai kesesuaian volume beton tidak luput dari tuntutan publik.
Sementara, belum ada penjelasan dari CV Arta Jaya maupun Dinas PUPR Indramayu mengenai sorotan kesesuaian spesifikasi volume beton tersebut. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Guna keberimbangan informasi, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang termuat dalam pemberitaan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(RN/Tim)
