Suburjagat.co.id | Indramayu – Pengerjaan proyek rekonstruksi jalan Sukamelang-Sp Kedokan Gabus bernilai Rp 1,6 miliar terindikasi menyimpang dan berpotensi sarat korupsi. Hal demikian berdasarkan jurnal investigasi tim media di lokasi, pada Minggu (19/07/2026).

Hasil cek dan ricek di lokasi, terpantau para pekerja tengah mengerjakan sebagian tembok penunjang beton atau TPT yang diprediksi terletak dititik akhir koordinat. Dalam pengerjaannya, terlihat tidak ada galian terlebih dahulu sebelum pemasangan batu.

Yang bikin dahi mengkerut, pencampuran atau pengadukan semen dan pasir untuk pemasangan batu TPT tidak memakai mesin molen, melainkan dilakukan secara manual yakni hanya menggunakan cangkul.
Adukan pasir dan semen yang dicampur secara manual sangat rentan terhadap variasi kualitas, takaran yang tidak konsisten, dan hasil yang kurang homogen. Hal ini dapat memicu penurunan mutu struktur, bangunan mudah retak, pemborosan material akibat terbuang.
Beralih ke bagian pembangunan TPT yang sudah kering, terlihat sebagian material batu bekas dipasang kembali. Parahnya lagi, plesteran mudah terkelupas dan ambrol saat disentuh menggunakan tangan kosong. Padahal, kondisi plesteran tersebut sudah mengering.
Mudah terkelupasnya dan ambrolnya plesteran saat disentuh menggunakan tangan kosong, dipicu akibat pencampuran bahan material kurang memadai serta proses pengadukan secara manual sehingga hasilnya jauh dari kata maksimal.
Selanjutnya, di lokasi tidak ada tanda-tanda keberadaan bangunan direksi keet untuk kantor lapangan lapangan sementara yang berfungsi sebagai pusat komando operasional proyek. Bangunan ini vital untuk mengoordinasikan pekerjaan, menyimpan dokumen penting, memantau progres harian, dan menjadi ruang rapat antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor.
Dugaan pelanggaran lainnya yakni pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini dapat memicu kecelakaan fatal dan sanksi ditengah anggarannya yang sudah disediakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penelusuran lebih jauh disepanjang ruas jalan masih dalam tahap pemasangan papan bekisting. Sementara, belum ditemukan tanda-tanda adanya fisik besi dowel dan lainnya yang akan digunakan dalam proses pengecoran.
Proyek rekonstruksi jalan Sukamelang-Sp Kedokan Gabus bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 senilai Rp.1.630.548.000. Di bawah naungan Dinas PUPR, CV Putra Mandiri dipercaya untuk bertindak sebagai pelaksana.
Penting untuk dicatat, CV Putra Mandiri tersebut merupakan bukan perusahaan asli Indramayu, melainkan dari luar daerah. Alamat kantornya, yaitu di Jl.Siliwangi Cibatu RT 011 RW 003 Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menyaksikan langsung berbagai indikasi kecurangan tersebut, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI) Masdi menyoroti dengan tajam dan melontarkan kritikan pedas. Tidak hanya itu, ia juga menyinggung keras mengenai asal perusahaan yang bukan asli pribumi.
Sebagai pribumi asli, Masdi menyangkan jika pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah di wilayahnya namun dikerjakan tanpa mengedepankan mutu dan kualitas. Hal ini berpotensi hasilnya tidak akan lama dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indramayu.
“Sangat miris, indikasi penyimpangan pada proyek tersebut melukai hati masyarakat Indramayu dan menciderai slogan Beberes Indramayu yang digaung-gaungkan Bupati Lucky Hakim,”Ucap Masdi dengan ekspresi wajah penuh kecewa.
Perusahaan yang berasal dari luar daerah, diduga tidak mempunyai rasa memiliki dalam pembangunan infrastruktur yang baik di Indramayu. Pasalnya, jika orang pendatang tidak menutup kemungkinan akan pulang ke asalnya setelah proyek selesai.
“Kalau pendatang kan kemungkinan kecil akan melewati jalan tersebut, lain halnya dengan masyarakat Indramayu, yang merasakan langsung,”Tandasnya.
Bersama organisasinya, Masdi mendesak kepada Dinas PUPR Indramayu agar turun langsung ke lokasi dan mengevaluasi secara menyeluruh. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya indikasi penyimpangan yang berpotensi bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara belum ada penjelasan dari CV Putra Mandiri lantaran tidak adanya pihak perusahaan yang berkompeten untuk dikonfirmasi. Begitupun dengan Dinas PUPR Indramayu yang belum dimintai keterangannya terkait indikasi penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada pihak yang bersangkutan guna keberimbangan informasi. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(RN/Tim)
