Suburjagat.co.id | Indramayu – Kegiatan pengupasan sawah di wilayah Desa Curug Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dipersoalkan publik. Persoalannya, yakni mengenai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) disposal.
Terpantau langsung di lokasi, pada Minggu (19/07/2026), sebanyak 2 alat berat jenis excavator dan bulldozer dan sejumlah armada dump truck tengah persiapan hendak beraktivitas melakukan pengupasan dan pengangkutan disposal (tanah kupasan).
Dalam hal ini, Forum Peduli Indramayu (FPI) menyoroti legalitas kegiatan tersebut khususnya Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Sorotan serius lainnya, yakni berkaitan dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kedua alat berat tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya penindakan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Indramayu untuk mengungkap dugaan tersebut.
“Kami harap Polres Indramayu segera turun ke lokasi untuk melakukan penyeledikan, penertiban dan penindakan,”Tegas Ketua FPI Masdi, yang menyaksikan langsung kegiatan pengupasan tersebut.
Terkait kegiatan yang diduga tidak berizin tersebut, Masdi mengaku sudah menginformasikannya kepada Kapolsek Kandanghaur berinisial AKP J melalui whatsapp. Namun mirisnya, pihaknya tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari sisi hukum.
“Tadi Kapolsek Kandanggaur telepon dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kegiatan tersebut,”Ujar Masdi mengerutkan dahinya.
Sementara itu, Masdi yang menghubungi Kanit Tipidter Polres Indramayu, Yoga Nanda Pratama memberikan jawaban dan mengatakan bahwa pihaknya baru memonitor dan akan melakukan lidik.
“Kita baru monitor pak, nanti dilidik,”Tulis Yoga menjawab pesan whatsapp Ketua FPI Masdi.
FPI beserta publik mendesak Polres Indramayu agar segera turun langsung ke lokasi yang dimaksud dan diharapkan menyelaraskan dengan slogan Polri Presisi.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan dari pihak yang berkegiatan pengupasan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab guna keberimbangan informasi.
(RN/Tim)
