Suburjagat.co.id – Komitmen dalam memperkuat perlindungan anak dan meningkatkan pemenuhan hak-hak anak terus dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah melaksanakan rapat koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, (22 Juni 2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kiki Zakiyah, dan diikuti jajaran anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari berbagai regulasi, kebijakan, serta praktik terbaik yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam memberikan perlindungan kepada anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Kiki Zakiyah menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan isu strategis yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Menurutnya, anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya agar dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
“Kunjungan ini menjadi sarana untuk berbagi informasi dan pengalaman mengenai upaya perlindungan anak. Kami ingin mengetahui bagaimana Kabupaten Bantul membangun sistem perlindungan anak yang efektif sehingga dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu diterima oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3APPKB Kabupaten Bantul, Rudy Suharta. Dalam paparannya, Rudy menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan anak yang didukung oleh regulasi yang jelas dan kelembagaan yang kuat.
Ia menyampaikan bahwa dasar hukum utama penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bantul adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan hukum, pemenuhan hak sipil, pendidikan, kesehatan, hingga pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bantul juga memperkuat perlindungan khusus bagi anak melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2023. Peraturan tersebut memberikan perhatian khusus terhadap anak yang memerlukan perlindungan, seperti korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta anak penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga memaparkan berbagai layanan yang disediakan pemerintah daerah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, bantuan psikologis, konsultasi, hingga penanganan kasus secara terpadu bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Pada sesi diskusi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan dan kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bantul. Menurutnya, keberhasilan Bantul dalam membangun sistem perlindungan anak tidak terlepas dari adanya regulasi yang komprehensif, dukungan kelembagaan yang kuat, serta sinergi antarlembaga yang berjalan baik.
Imron menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Peran keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi sosial, hingga dunia usaha sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Banyak hal yang dapat kami pelajari dari Kabupaten Bantul, terutama terkait penguatan regulasi, mekanisme pendampingan korban, serta koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus yang melibatkan anak. Hasil koordinasi ini akan menjadi referensi penting bagi kami dalam mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan perlindungan anak di Kabupaten Indramayu,” ungkap Imron Rosadi.
Melalui rapat koordinasi ini, Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu berharap dapat mengadopsi berbagai praktik terbaik yang telah diterapkan di Kabupaten Bantul. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan anak di Indramayu, meningkatkan pemenuhan hak-hak anak, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal demi terwujudnya generasi penerus bangsa yang berkualitas.
(Advertorial Media)
