Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Indramayu Masa Persidangan II Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I H. Sirojudin, S.P., M.Si., serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., yang hadir mewakili Bupati Indramayu.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, unsur TNI/Polri, para camat, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
“Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, dari sejumlah 50 anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 28 orang. Dengan demikian, ketentuan kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Hj. Nurhayati di hadapan peserta sidang.
Setelah dinyatakan memenuhi kuorum, rapat dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaian perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Indramayu Masa Persidangan II Tahun 2026.
Nurhayati menerangkan, perubahan jadwal kegiatan DPRD dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian agenda kelembagaan agar seluruh rangkaian kegiatan DPRD dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satu agenda yang mengalami penyesuaian adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Indramayu tahun 2027.
Menurutnya, jadwal kegiatan DPRD menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, setiap perubahan agenda perlu disampaikan melalui forum resmi agar diketahui dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh anggota DPRD maupun perangkat pemerintah daerah.
“Perubahan jadwal dilakukan karena adanya keterlambatan dalam penetapan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kondisi tersebut berdampak pada penyesuaian tahapan pembahasan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Perubahan jadwal kegiatan ini merupakan bagian dari penyesuaian agenda DPRD pada Masa Persidangan II Tahun 2026. Dengan adanya perubahan tersebut, seluruh kegiatan yang telah diagendakan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Hj. Nurhayati.
Dengan penyampaian perubahan jadwal tersebut juga menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai agenda DPRD dapat terlaksana dengan baik. Selain menyangkut kegiatan rapat dan pembahasan bersama pemerintah daerah, agenda DPRD juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dewan, rapat komisi, rapat badan, kegiatan reses, hingga agenda lainnya yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi DPRD.
Melalui perubahan jadwal tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan agenda kelembagaan. Penyesuaian waktu kegiatan juga diperlukan agar pembahasan berbagai persoalan pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih terarah dan tidak berbenturan dengan agenda lainnya.
Rapat paripurna kemudian berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh peserta rapat mengikuti jalannya persidangan hingga agenda penyampaian perubahan jadwal kegiatan DPRD Masa Persidangan II Tahun 2026 selesai dibahas.
Dengan ditetapkannya perubahan jadwal tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu berkomitmen menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, sekaligus memastikan agenda kelembagaan tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menjaga keteraturan agenda kerja sekaligus memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
