Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua III DPRD Kiki Zakiyah, S.E. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD/SKPD, pimpinan TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, perwakilan organisasi masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Nurhayati menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 35 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir secara fisik sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan, pada Rabu (24/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Dr. Ahmad Syadali membacakan jawaban Bupati Indramayu terhadap pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat sebelumnya. Jawaban tersebut memuat penjelasan mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga berbagai program pembangunan yang menjadi perhatian legislatif.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp3,74 triliun atau 99,15 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan. Meski demikian, pemerintah daerah sepakat bahwa optimalisasi pendapatan harus terus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan antara lain pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak, digitalisasi pelayanan dan pembayaran pajak daerah, peningkatan pengawasan pelaporan pajak, pendataan potensi pajak secara berkala, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah teknis dan instansi terkait. Pemerintah juga menegaskan komitmennya mencegah kebocoran penerimaan daerah melalui sistem pembayaran non-tunai dan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Dalam bidang pengelolaan sampah, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,19 miliar pada Tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan persampahan, termasuk pengadaan sarana dan prasarana seperti kontainer sampah dan kendaraan roda tiga. Namun, tingginya volume sampah yang mencapai lebih dari 419 ribu ton per tahun masih menjadi tantangan besar karena keterbatasan armada pengangkut yang tersedia.
Pemerintah daerah juga menjelaskan kondisi aset daerah yang mencapai Rp6,42 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar dan aset tetap dengan nilai bersih aset tetap sebesar Rp5,56 triliun setelah dikurangi penyusutan. Selain itu, proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah terus dilakukan secara bertahap. Dari total 2.682 bidang tanah, sebanyak 939 bidang telah bersertifikat dan ratusan bidang lainnya masih dalam proses pengurusan.
Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah mengakui adanya tantangan berupa berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat yang berdampak pada penyesuaian alokasi anggaran daerah. Kendati demikian, pemerintah tetap memprioritaskan program pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp172,47 miliar, pemerintah menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan kembali untuk menutup defisit anggaran serta mendanai berbagai program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menegaskan komitmennya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset daerah, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengembangan potensi ekonomi daerah secara kolaboratif.
Pada pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah menjelaskan berbagai program pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari perbaikan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan UMKM. Pemerintah memastikan peningkatan kualitas infrastruktur jalan akan terus dilakukan secara bertahap. Di bidang kesehatan, sistem Jamkesayu terus diperkuat agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan kesehatan. Sedangkan untuk UMKM, pemerintah terus mendorong pembinaan, akses permodalan, pelatihan digitalisasi, dan perluasan pasar guna meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
Pada akhir penyampaiannya, pemerintah daerah mengapresiasi seluruh masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan bahwa seluruh pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, berdaya saing, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Advertorial Media)
